METRO SUMBAR

Sidak Dua SPBU, Tim Satgas Pasbar Temukan Tangki Modifikasi BBM Bersubsidi

×

Sidak Dua SPBU, Tim Satgas Pasbar Temukan Tangki Modifikasi BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
TEMUKAN PELANGGARAN— Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Kabupaten Pasaman Barat saat menemukan pelanggaran dalam inspeksi mendadak (sidak) di dua SPBU, Senin (28/9).

PASBAR, METRO— Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Ka­bu­paten Pasaman Barat menertibkan sejumlah pelanggaran dalam inspeksi mendadak (sidak) di dua SPBU, Senin (28/9). Sidak di SPBU Ujung Gading (14.­263.­594) dan SPBU Simpang Empat (14.263.578) tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masya­ra­kat dan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dalam sidak tersebut, Satgas menemukan kenda­raan yang menggu­na­kan tangki modifikasi atau tangki siluman serta masih ditemukannya penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan pengangkut hasil industri dan perkebunan dengan tonase lebih dari 8 ton.

Atas temuan tangki mo­difikasi, Satgas memberikan pembinaan langsung kepada pemilik kendaraan dan mewajibkan yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan tangki ken­daraan ke kondisi standar serta tidak mengulangi pelanggaran.

Sidak dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pasaman Barat Afrizal, bersama Ketua Satgas Pengendalian BBM Bersubsidi Agusli, Kabag Hukum Indra Syahputra, serta unsur gabungan dari Polres Pasaman Barat, Kodim 0305/Pasaman, BINDA Sumbar, Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian SDA, Bagian Prokopim, Bagian Pere­konomian, Dinas Perhu­bungan, dan stakeholder terkait.

Baca Juga  Pemda dan Pemnag Gelar Rakor, Sinkronkan Program Kegiatan dan Pecahkan Berbagai Permasalahan

Asisten II Afrizal menegaskan, pengelola dan pengawas SPBU wajib mematuhi ketentuan penyaluran BBM bersubsidi sesuai Surat Edaran Bupati Pasaman Barat. Batas pembelian yang ditetapkan yakni maksimal 10 liter untuk kendaraan roda dua, 40 liter untuk roda empat, dan 70 liter untuk roda enam.

“Pemerintah Daerah bersama Tim Satgas akan terus melakukan pengawasan secara berkala dan kontinu. Jika masih ditemukan pelanggaran, Tim Satgas tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas dan menempuh jalur hukum,” tegas Afrizal.

Ketua Satgas Agusli menekankan, penertiban tidak hanya ditujukan kepada konsumen, tetapi juga menjadi tanggung jawab pengelola dan pengawas SPBU untuk memastikan penyaluran BBM subsidi sesuai ketentuan. “Pengawas SPBU harus tegas me­laksanakan aturan. Jangan melayani kendaraan yang tidak patut atau yang datanya tidak sesuai dengan barcode QR Code. Ketertiban ini adalah tanggung jawab bersama,” ujar­nya.

Baca Juga  Razia Warkel, Tim SK4 Sita Makanan dan Minuman

Dari unsur kepolisian, Kanit Paminal Sipropam Polres Pasaman Barat Ipda Algino Ganaro menegaskan komitmen penindakan ter­hadap pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat dan me­nye­babkan BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. “Kami dari kepolisian tidak akan memberikan teguran lagi. Jika ke depan masih ditemukan tangki siluman atau praktik penimbunan BBM subsidi di wilayah Pasaman Barat, kami akan langsung melakukan tindakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Selain penertiban, Polres Pasaman Barat berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Polsek setempat untuk mengatur arus lalu lintas di sekitar SPBU, terutama dalam me­ngu­rai antrean dan mencegah kemacetan. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama jajaran For­kopimda memastikan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan untuk menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap tertib, adil, dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. (end)