SOLOK/SOLSEL

Tempat Hiburan Malam Ditertibkan,  Satpol PP Sisiri Kedai Tuak, Biliar dan Kafe

×

Tempat Hiburan Malam Ditertibkan,  Satpol PP Sisiri Kedai Tuak, Biliar dan Kafe

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN TEMPAT HIBURAN MALAM— Petugas Satpol PP Kota Solok saat melakukan penertiban tempat hiburan malam di sejumlah lokasi. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir arena biliard, kedai tuak, hingga sejumlah kafe yang masih beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan.

SOLOK, METRO— Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok menggelar razia penertiban tempat hiburan malam di se­jumlah lokasi. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir arena biliard, kedai tuak, hingga sejumlah kafe yang masih beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan.

Kabid Trantib dan Linmas Satpol PP dan Damkar Kota Solok, Kiki Haryanto, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus memastikan ketentuan mengenai jam operasional tem­pat hiburan malam benar-benar dipatuhi.

“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari la­poran masyarakat yang ka­mi terima. Kami mengingatkan kepada para pe­laku usaha agar mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Perda, terutama terkait jam operasional dan larangan menyediakan minuman beralkohol. Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat menja­lankan aktivitasnya sesuai aturan sehingga ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat tetap terjaga,” ujar Kiki.

Kiki menambahkan, Sat­pol PP Kota Solok akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. “Kami mengimbau kepada ma­syarakat maupun pelaku usaha untuk bersama-sa­ma menjaga ketertiban. Apabila ditemukan adanya aktivitas yang diduga melanggar ketentuan, ma­syarakat dapat menyampaikannya kepada Satpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga  Pemko Solok Gelar Temu Teknis Pengembangan Hortikultura

Penertiban dilakukan sebagai upaya mengawal penegakan Peraturan Da­erah (Perda) Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), khususnya Pasal 46 tentang Tertib Tempat Hi­buran. Penertiban dilakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas tempat hiburan yang masih berlangsung hingga dini hari. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas Satpol PP didampingi oleh Kasi Penyidik, Kasi Opsdal, Kasi Linmas, serta perso­nel Satpol PP yang sedang bertugas. Tim kemudian bergerak menyisir sejumlah lokasi yang dilaporkan masih beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Lokasi pertama yang didatangi petugas adalah arena Senyaman Biliard. Di lokasi tersebut, petugas mendapati aktivitas permainan biliard berlangsung hingga dini hari melewati batas jam operasional yang telah diatur dalam Perda Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 46. Petugas kemudian mem­berikan imbauan tegas kepada pihak pengelola agar mematuhi ketentuan jam operasional, tidak menyediakan minuman keras atau minuman beralkohol, serta tetap menjaga norma dan ketertiban yang berlaku di lingkungan sekitar.

Baca Juga  Pengelolaan Keuangan Bantuan Parpol harus Transparan, Akuntabel

Penertiban selanjutnya dilakukan di kawasan Terminal Bareh Solok dengan menyasar sebuah kedai tuak. Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang wanita pramusaji yang sedang menemani pengunjung serta beberapa gelas tuak yang telah di­konsumsi. Wanita pramu­saji tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP dan Damkar Kota Solok untuk menjalani proses administrasi dan penda­taan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari kawasan Terminal Bareh Solok, petugas kemudian melanjutkan pe­nyisiran ke sejumlah kafe. Petugas mendatangi Kafe MP yang masih beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan. Razia kemudian dilanjutkan ke Kafe Pelangi. Di lokasi tersebut, petugas juga mendapati aktivitas usaha masih berlangsung hingga dini hari. Terhadap sejumlah tempat usaha yang ditemukan melanggar ketentuan jam operasional, petugas mem­berikan tindakan penertiban sekaligus mengi­ngatkan para pengelola agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Satpol PP Kota Solok menegaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memastikan aktivitas usaha di wilayah Kota Solok berjalan sesuai dengan ketentuan Perda yang berlaku. (vko)