BERITA UTAMA

Setahun Buron, Ego Diringkus Gegara Curi Honda Vario

×

Setahun Buron, Ego Diringkus Gegara Curi Honda Vario

Sebarkan artikel ini
PENCURI— Pelaku Ego ditangkap Tim Sateskrim Polres Pariaman dan Reskrim Polsek V Koto Kampung Dalam setelah satu tahun buron terkait kasus curanmor.

PARIAMAN, METROTim Reskrim Polsek V Koto Kampung Dalam bersama Satreskrim Polres Pariaman, berhasil meringkus seorang pria yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor.

Pelaku berinisial ES (27) alias Ego, warga Nagari Lareh Nan Panjang, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padangpariaman ini, diamankan petugas pada Selasa (8/9) sekitar pukul 11.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berda­sar­kan laporan warga yang tercatat dalam LP/B/14/IX/2025/SPKT-Polsek V Koto Kampung Dalam tertanggal 3 September 2025.

Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya melalui Kapolsek V Koto Kampung Dalam AKP Ma­na­han Afrianto Simatupang mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap terduga pelaku.

Baca Juga  Info Operasional Perbankan, Mulai Bank BCA, BNI, BSI, hingga Mandiri Saat Libur Waisak 12-13 Mei 2025

“Hasil penyelidikan, petugas mengantongi ciri-ciri dan identitas terduga pelaku. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim yang dipimpin Kasat Res­krim Polres Pariaman Iptu Riyo Ramadhani bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap AKP Manahan, Rabu (9/9).

Dalam operasi tersebut, kata AKP Manahan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan satu lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor me­rek Honda Vario 150 warna cokelat dengan nomor polisi BA 6826 WH.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, ES mengakui perbuatannya. Kini, tersangka telah diamankan di Mapolsek V Koto Kampung Dalam untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum dilimpahkan ke Polres Pariaman guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Manahan.

Baca Juga  Update Real Count KPU 75 Persen, Prabowo-Gibran Unggul 58,93 Persen atau  65.017.440 suara.

Atas perbuatannya, ES disangkakan melanggar Pasal 363 juncto Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami mengimbau agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Ma­sya­rakat diharapkan me­nggunakan kunci pengaman ganda dan menyimpan kendaraan di dalam rumah, terutama pada ma­lam hari,” tukas dia. (*)