BERITA UTAMA

Sopir L300 Sembunyikan Sabu di Bawah Jok

×

Sopir L300 Sembunyikan Sabu di Bawah Jok

Sebarkan artikel ini
SABU-Pelaku HBY (38) ditangkap jajaran Polsek Sijunjung dengan barang bukti satu paket sabu.

SIJUNJUNG, METROTim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sijunjung meringkus seorang pria  yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di tepi Jalan Lintas Provinsi, tepatnya di depan Lapangan Sepak Bola Padang Layang, Jorong Ganting, Nagari Sijunjung,Rabu (2/9) sekitar pukul 00.20 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial HBY (38) ini berkat adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Lintas Provinsi, Kabupaten Sijunjung. Dari tangan pelaku, petugas pun menyita barang bukti berupa satu paket sabu siap jual.

Kapolsek Sijunjung Iptu Murdani didampingi Kanit Reskrim Polsek Sijunjung Aiptu Ardion mengatakan, pengungkapan bermula ketika petugas menerima informasi krusial dari masyarakat sekitar pukul 00.00 WIB.

“Laporan tersebut menyebutkan adanya se­seorang yang membawa narkotika jenis sabu dan diduga hendak melakukan transaksi di wilayah hukum Polsek Sijunjung. Menind­aklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyisiran ke lokasi sasaran,” kata Iptu Murdani, Rabu (2/9).

Baca Juga  Menunggu Pembeli, Dua Pengedar Dicokok

Tak lama berselang, kata Iptu Murdani, petugas mendapati target yang baru saja turun dari sebuah mobil angkutan jenis L300 di kawasan Padang Layang dan langsung melakukan penyergapan.

“Untuk menjamin transparansi penegakan hukum, kami turut menghadirkan Ketua Pemuda Jorong Ganting sebagai saksi kunci selama proses penggeledahan badan dan kendaraan berlangsung,” tegas Iptu Murdani.

Iptu Murdani menambahkan, dari hasil peng­geledahan teliti di dalam kendaraan yang dikendarai terduga pelaku, petugas menemukan satu plastik klip bening berukuran kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Baca Juga  KPK Usut Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU PT Pertamina

“Barang haram tersebut disembunyikan secara rapi dengan cara dibung­kus menggunakan timah rokok di dalam sebuah kotak rokok. Posisi barang bukti ditemukan persis di bawah jok sebelah kanan mobil L300. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 20 yang diduga kuat digu­nakan pelaku untuk memuluskan bisnis haramnya,” tutur Iptu Murdani.

Dikatakan Iptu Murdani, seluruh barang bukti bersama terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Sijunjung untuk pemeriksaan mendalam. Ia pun mengapresiasi peran aktif masyarakat yang sigap memberikan informasi akurat kepada pihak kepolisian.

“Sinergi antara aparat dan warga merupakan ben­teng terkuat dalam me­mutus mata rantai peredaran barang haram di wilayah Kecamatan Sijun­jung,”tutupnya. (*)