PADANG, METRO—Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang meringkus seorang anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam kasus pencurian burung bernilai jutaan rupiah.
Pelaku diketahui berinisial FA (16). Ia diringkus tanpa perlawanan di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Sabtu sore (29/8).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Miftahul Ulum.
“Kepada penyidik, korban mengaku kehilangan burung peliharaan jenis kacer bernilai jutaan rupiah di kediamannya di Jalan Sentani, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara,” kata Kompol Yasin, Selasa (1/9).
Dijelaskan Kompl Yasin, peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu (23/5) lalu. Korban yang menyadari burung Kacer kesayangannya lenyap dari sangkar di teras rumah langsung melapor ke polisi.
“Kerugian kerugian materil akibat insiden tersebut ditaksir mencapai Rp 5 juta. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/849/VIII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar, Tim Klewang segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan data lapangan,” ungkap Kompol Yasin.
Dari hasil penyelidikan, kata Kompol Yasin, identitas pelaku akhirnya teracak dan bergerak mengamankan FA di lokasi persembunyiannya. Dalam interogasi awal, FA mengakui seluruh perbuatannya.
“Kami turut menyita barang bukti berupa satu ekor burung Kacer berbulu hitam-putih yang masih dalam kondisi sehat dari penangkapan pelaku FA ini,” tegas Kompol Yasin.
Kompol Yasin memastikan, proses hukum terhadap FA dipastikan tetap memprioritaskan regulasi perlindungan anak. Penyidik Satreskrim Polresta Padang berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta mendampingi pelaku sesuai sistem peradilan pidana anak yang berlaku.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan barang berharga di area luar rumah guna mencegah aksi kejahatan serupa,” tutupnya. (ped)






