AGAM, METRO—Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam memberikan surat teguran pertama kepada tiga pemilik rumah kos di Kecamatan Lubuk Basung yang terbukti melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Agam, Fauzi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Ketiga rumah kos tersebut dinilai belum memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Pemilik usaha rumah kos melanggar Perda yang ada,” ujar Fauzi, Rabu (29/7), didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam, Yul Amar.
Menurut Fauzi, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan ketiga rumah kos tersebut belum memiliki izin usaha dari pemerintah daerah. Selain itu, para pemilik juga tidak melaporkan data penghuni kepada aparat jorong maupun pemerintah nagari sebagaimana diwajibkan dalam aturan yang berlaku.
Petugas juga menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penempatan penghuni, yakni penghuni laki-laki dan perempuan yang tidak semestinya berada dalam satu fasilitas rumah kos.
Sebagai tindak lanjut, para pemilik rumah kos diminta segera menyusun dan memasang tata tertib internal yang wajib dipatuhi seluruh penghuni. Mereka juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penghuni guna mencegah terjadinya pelanggaran norma maupun gangguan terhadap ketertiban lingkungan.
Fauzi menegaskan, surat teguran pertama merupakan bentuk pembinaan awal. Namun, apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, pemerintah daerah akan mengambil langkah yang lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila surat teguran pertama ini tidak diindahkan, maka kita tidak segan untuk mengambil tindakan yang lebih berat berupa penghentian kegiatan operasional hingga penyegelan,” tegasnya.
Selain memberikan sanksi administratif, Satpol PP Damkar Agam juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan langsung kepada para pemilik rumah kos. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi mengenai kewajiban hukum serta pentingnya mematuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam Perda.
“Pengawasan ini merupakan langkah tegas dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran operasional,” kata Fauzi.
Ia mengimbau seluruh pelaku usaha rumah kos di Kabupaten Agam agar lebih kooperatif dan menaati seluruh regulasi yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas usaha, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban umum, nilai-nilai agama, serta kearifan lokal yang menjadi karakter masyarakat Agam. (pry)






