BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota Bukittinggi mengambil langkah pengamanan terhadap salah satu aset milik daerah yang berada di belakang Universitas Fort de Kock dengan memasang plang penanda di lokasi tersebut, Rabu (22/7). Kegiatan itu dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi bersama unsur TNI dan Polri sebagai bagian dari upaya menjaga Barang Milik Daerah (BMD).
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan pemasangan plang dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengamankan aset yang secara administratif masih tercatat sebagai milik Pemko Bukittinggi.
Menurut Ramlan, lahan seluas 5.528 meter persegi yang berada di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan itu dibeli Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007. Tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 655 atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi, sementara sertifikat milik Universitas Fort de Kock tercatat dengan Nomor 654.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengukuran ulang yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN), ditemukan sekitar 1.700 meter persegi dari lahan milik pemerintah telah berdiri bangunan yang diketahui dibangun tanpa izin dari Pemko Bukittinggi.
Atas kondisi tersebut, pemerintah telah menempuh prosedur administratif dengan menerbitkan Surat Peringatan (SP) I, SP II, hingga SP III kepada pihak terkait sebelum dilakukan pemasangan plang pengamanan aset.
“Lahan yang dipasangi plang merupakan aset Pemko Bukittinggi. Sampai hari ini sertifikat tanah masih berada di pemerintah dan Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar pembelian tanah juga tidak pernah dibatalkan. Tidak ada putusan yang memerintahkan pemko untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pihak lain. Namun, jika ada perintah itu dalam putusan MA, pasti kita sudah serahkan. Oleh karena itu, kami mengamankan aset pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ramlan.
Wali Kota juga mengungkapkan, lahan tersebut sebelumnya telah dipersiapkan sebagai lokasi pembangunan gedung baru DPRD Kota Bukittinggi dengan nilai anggaran sekitar Rp78 miliar. Namun, rencana itu urung dilaksanakan setelah pemerintah melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19 sesuai Instruksi Presiden saat itu.
Ramlan menegaskan hingga kini tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan Akta Jual Beli maupun memerintahkan Pemerintah Kota Bukittinggi menyerahkan sertifikat atau kepemilikan tanah kepada pihak lain.
“Hingga saat ini putusan pengadilan tidak pernah membatalkan AJB maupun memerintahkan pemerintah menyerahkan sertifikat atau tanah kepada pihak lain,” tegasnya.
Terkait polemik yang terjadi, Ramlan mengakui telah ada sejumlah komunikasi antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan pihak Universitas Fort de Kock. Salah satu opsi yang pernah dibahas adalah mekanisme tukar guling lahan dengan aset yang berada di kawasan Palolok.
Meski demikian, ia menegaskan keputusan mengenai tukar guling aset daerah tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh kepala daerah. Karena tanah tersebut telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah, prosesnya harus memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
“Namun, keputusan untuk tukar guling itu bukan kewenangan wali kota. Tapi karena barang milik daerah ini sudah tercatat dalam aset pemerintah daerah, tentu harus mendapat persetujuan DPRD, bukan menjadi kewenangan wali kota,” jelasnya.
Ramlan menambahkan, Pemerintah Kota Bukittinggi tetap mengedepankan penyelesaian persoalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Di sisi lain, pengamanan aset daerah tetap menjadi kewajiban pemerintah demi menjaga hak kepemilikan daerah.
“Kami hanya menjalankan kewajiban untuk mengamankan aset daerah dan tetap membuka ruang penyelesaian sesuai ketentuan hukum,” tutupnya. (pry)





