BUKITTINGGI, METRO—Enam fraksi di DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyampaian pandangan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Selasa (21/7).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa Wali Kota Bukittinggi telah menyampaikan Ranperda perubahan tersebut pada 20 Juli 2026. Sesuai mekanisme pembahasan legislasi daerah, agenda selanjutnya pada pembicaraan tingkat I adalah penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi DPRD.
Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Shabirin Rachmat, menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Bukittinggi dalam merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2023. Menurutnya, perubahan itu merupakan tindak lanjut atas penyesuaian regulasi nasional sehingga aturan daerah tetap selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Meski mendukung, Fraksi Gerindra mengingatkan agar penetapan tarif retribusi dilakukan secara objektif dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Pemerintah daerah juga diminta terus melakukan sosialisasi serta evaluasi terhadap pelaksanaan perda tersebut.
“Penetapan tarif retribusi harus didasarkan pada perhitungan yang objektif, transparan, serta memperhatikan kemampuan masyarakat. Pemerintah Daerah juga perlu melakukan sosialisasi dan terus mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023,” ujar Shabirin.
Sementara itu, Fraksi NasDem melalui Neni Anita menyoroti sejumlah potensi dampak yang dapat muncul apabila kebijakan pajak dan retribusi tidak dikelola secara optimal. Di antaranya meningkatnya biaya ekonomi, menurunnya daya saing investasi, hingga peluang penyalahgunaan kewenangan.
Fraksi NasDem juga mengingatkan adanya risiko distorsi ekonomi akibat tumpang tindih kebijakan, ketidakpastian regulasi bagi pelaku usaha, serta tingginya biaya kepatuhan yang harus ditanggung wajib pajak.
“Kami meminta Walikota menjelaskan strategi Pemerintah Daerah dalam mengantisipasi potensi distorsi ekonomi, menjaga iklim investasi, mencegah penyalahgunaan wewenang, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta menekan biaya kepatuhan wajib pajak,” ungkap Neni.
Pandangan senada disampaikan Fraksi Partai Demokrat melalui Elfianis. Menurutnya, perubahan perda merupakan konsekuensi dari evaluasi yang dilakukan pemerintah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 agar substansi perda tetap sejalan dengan regulasi nasional.
Fraksi Demokrat mendorong pemerintah memperkuat basis data objek dan subjek pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pelayanan yang lebih baik, memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi, serta memperkuat sistem pengawasan.
“Pemko Bukittinggi perlu memperkuat basis data objek dan subjek pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pelayanan yang lebih baik, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, serta terus melakukan evaluasi berkala, memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak dan melakukan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat,” kata Elfianis.
Fraksi Karya Kebangsaan yang diwakili Dedi Chandra menilai revisi perda bertujuan menyederhanakan jenis pajak dan retribusi, menyesuaikan tarif, mendukung digitalisasi pelayanan, sekaligus menyelaraskan kebijakan daerah dengan pemerintah pusat. Fraksi ini pada prinsipnya menyetujui perubahan perda tersebut.
Namun demikian, Fraksi Karya Kebangsaan berharap penerapan pajak dan retribusi tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tidak membebani masyarakat, terutama pelaku usaha kecil.
“Kami berharap pemungutan pajak dan retribusi dilakukan secara transparan dan akuntabel serta pembangunan yang bersumber dari APBD dilaksanakan sesuai program prioritas. Penetapan besaran pajak dan retribusi juga diharapkan tidak memberatkan masyarakat, dengan klasifikasi berdasarkan jenis dan skala usaha sehingga asas keadilan tetap menjadi perhatian,” ujar Dedi.
Fraksi PPP–PAN melalui Dewi Anggraini juga menyatakan persetujuannya terhadap perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas evaluasi pemerintah pusat sehingga kebijakan fiskal daerah tetap selaras dengan kepentingan umum.
Selain mendukung revisi perda, Fraksi PPP–PAN memberikan sejumlah masukan, mulai dari penerapan tarif yang adil, penghapusan subjek Pajak Opsen PKB dan BBNKB, kejelasan kriteria keadaan kahar, hingga penyesuaian tarif retribusi farmasi dan penghapusan layanan pendidikan dalam retribusi pemanfaatan aset rumah sakit.
“Kami berharap pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, penetapan tarif tidak memberatkan masyarakat serta memperhatikan klasifikasi berdasarkan jenis dan skala usaha. Kami juga mendukung penghapusan subjek Pajak Opsen PKB dan BBNKB, kejelasan kriteria keadaan kahar, penetapan tarif retribusi farmasi dalam nilai rupiah, serta penghapusan layanan pendidikan dalam retribusi pemanfaatan aset rumah sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Dewi.
Sementara itu, Fraksi PKS melalui Nur Hasra menekankan pentingnya penetapan tarif Retribusi Instalasi Farmasi yang tetap memperhatikan asas kewajaran, kemampuan masyarakat, dan keberlanjutan pelayanan kesehatan.
Fraksi PKS juga mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan tata kelola, digitalisasi sistem perpajakan, pembaruan basis data, serta memastikan seluruh hasil evaluasi pemerintah pusat telah diakomodasi dalam perubahan perda.
“Kami berharap regulasi ini mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Bukittinggi,” harap Nur Hasra. (pry)





