PASBAR, METRO—Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya.
Pasutri yang diketahui berinisial RJ (24) dan AG (18) ini diringkus petugas di kediamannya di Nagari Ampek Koto Barat, Kecamatan Kinali, pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 08.45 WIB. Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa kulkas hasil curiannya.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu A Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Abdi Kuriawan pada 2 Juli 2026.
“Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri. Mereka memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang kosong untuk mengambil perabot rumah tangga di Jorong Simpang Tiga Bedeng, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo,” kata Iptu A Agung, Senin (6/7).
Dijelaskan Iptu Agung, berdasarkan pemeriksaan polisi, pasangan suami istri tersebut melancarkan aksinya sebanyak dua kali di rumah yang sama. Aksi pertama dilakukan pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di mana pelaku berhasil menggasak satu unit mesin cuci merek Panasonic.
“Sementara, aksi kedua pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 06.00 WIB dengan cara membobol pintu belakang dan membawa kabur satu unit kulkas merek LG berwarna silver,” tambah Iptu A Agung.
Menurut Iptu Agung, aksi pencurian ini pertama kali disadari oleh adik kandung korban, Dila, yang melihat kondisi rumah sudah acak-acakan dan perabotnya raib. Kecurigaan polisi diperkuat oleh keterangan saksi warga yang sempat melihat kedua pelaku mengangkut mesin cuci dan kulkas menggunakan becak motor.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro, pasutri ini akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kediaman mereka. Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat mencuri demi membayar utang,” jelas Iptu Agung.
Iptu Agung menuturkan,barang-barang curian tersebut juga telah dijual oleh pelaku di antaranya mesin cuci, dijual seharga Rp 950 ribu kepada seseorang di Jorong Padang Gantiang, lalu kulkas yang dijual seharga Rp1 juta kepada tetangga sendiri.
“Saat ini, kami telah mengamankan barang bukti berupa satu unit kulkas, sementara unit mesin cuci masih dalam pencarian. Atas perbuatannya, RJ dan AG dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya. (*)






