SOLOK/SOLSEL

Pemko Percepat Pensertifikatan Tanah Fasum dan Fasos

×

Pemko Percepat Pensertifikatan Tanah Fasum dan Fasos

Sebarkan artikel ini
PERCEPATAN SERTIFIKAT TANAH— Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kota Solok, Eda Haryani saat melakukan koordinasi intensif bersama Kantor Pertanahan Kota Solok untuk mempercepat proses legalisasi aset-aset tanah.

SOLOK, METRO–Pemerintah Kota Solok terus memperkuat pe­nge­lolaan aset daerah. Sa­lah satunya melalui percepatan pensertifikatan ta­nah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).  Lang­kah ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum terhadap aset milik daerah sekaligus mendukung pemanfaatannya secara optimal bagi ma­syarakat.

Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kota Solok, Eda Haryani, mengatakan bahwa percepatan pensertifikatan tanah fasum dan fasos merupakan bentuk komitmen pemerintah da­erah dalam memperkuat legalitas aset serta me­ningkatkan kualitas tata ke­lola aset daerah.

Percepatan pensertifikatan tanah fasilitas u­mum dan fasilitas sosial menjadi langkah penting untuk melindungi aset mi­lik pemerintah daerah serta mendukung optimalisasi pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat.

Baca Juga  Warga Diingatkan Tetap Perhatikan Prokes Covid-19

“Melalui koordinasi yang intensif dengan Kantor Pertanahan Kota Solok, kami berharap proses administrasi dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.

Melalui Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU­PR) Kota Solok, koordinasi intensif terus dilakukan bersama Kantor Pertanahan Kota Solok untuk mempercepat proses legalisasi aset-aset tersebut.

Upaya ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, melindungi aset daerah dari potensi seng­keta, serta memastikan keberlanjutan pemanfaatan ruang publik yang mem­berikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Baca Juga  Arahan Presiden untuk KDH Pemenang Pilkada 2020, Perbanyak Program Padat Karya

Menurutnya, penataan administrasi pertanahan yang baik akan menjadi fondasi penting dalam men­dukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.  Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan menjaga keberadaan aset pemerintah agar tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan oleh generasi men­datang.

Kolaborasi antara Dinas PUPR Kota Solok dan Kantor Pertanahan Kota Solok ini sekaligus mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Solok dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan kepastian hukum yang kuat, aset daerah diharapkan dapat mendukung pembangunan Kota Solok yang semakin maju, tertata, dan nyaman bagi masyarakat. (vko)