BERITA UTAMA

Usai Kadernya di DPRD jadi Tersangka, Demokrat Sumbar Tunggu Putusan Inkracht

×

Usai Kadernya di DPRD jadi Tersangka, Demokrat Sumbar Tunggu Putusan Inkracht

Sebarkan artikel ini
BERIKAN PENYATAAN— Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumbar, Doni Harsiva Yandra memberikan pernyataan kepada wartawan terkait sikap partainya usai BSN ditahan dan ditetapkan tersangka dugaan korupsi.

PADANG, METRODewan Pimpinan Da­erah (DPD) Partai De­mokrat Sumatra Barat (Sumbar), belum mengambil keputusan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun yang terjerat kasus dugaan korupsi manipulasi jaminan Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen.

Pasalnya, kata Sekretaris DPD Partai De­mokrat Sumbar, Doni Harsiva Yandra, menegaskan, pihaknya saat ini masih menunggu per­kem­bangan proses hukum yang­ menjerat kadernya Partai Demokrat tersebut.

“Keputusan terkait PAW­ belum dapat dilakukan ka­rena partai masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang ber­jalan,”ungkap Doni Har­­siva Yandra, Jumat (19/6).

Dijelaskan Doni Harsiva Yandra, DPD Partai Demokrat Sumbar juga masih menunggu arahan dari DPP terkait langkah yang akan diambil. Partai akan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Baca Juga  Dua Rumah Terbakar di Lembah Segar, Deri Asta: Disiapkan Bantuan Pembangunan Kembali

“Apakah setelah putusan inkracht dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kita akan proses PAW. Keputusan itulah yang masih kita tunggu,” ujarnya.

Meski BSN telah ditetapkan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka da­lam kasus dugaan korupsi, Doni menjamin kinerja Frak­­­­si Demokrat di DPRD Sumbar tidak terganggu dan tetap berjalan normal. Partai telah melakukan rotasi anggota di komisi terkait untuk memastikan fungsi representasi dan pengawasan tetap berjalan optimal.

Baca Juga  Rumah Anggota Satpol PP Membara

“Fraksi telah melakukan penyesuaian dan rotasi internal untuk mengisi tugas-tugas yang sebelumnya dijalankan BSN, khususnya di alat keleng­kapan dewan dan komisi.  Jadi fungsi fraksi tidak terganggu. Kita pastikan fungsi itu tetap berjalan,” jelasnya.

Selain itu, Doni meng­ung­kapkan pihaknya meng­­­hormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.  Dia menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum dan kuasa hukum BSN.

“Saya pernah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait BSN sebagai anggota fraksi, termasuk mengenai usulan aspirasi masyarakat. Hal itu sudah saya jelaskan kepada penyidik. Kita tentunya sangat mendungkung proses hukum yang sedang ebrjalan,” tutupnya. (*)