PESSEL, METRO—Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan (Pessel) meringkus seorang pemudayang berstatus mahasiswa lantaran terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Pulai, Kenagarian Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang, Sabtu malam (6/6).
Saat diciduk petugas yang menyamar sebagai pembeli, pelaku bernama M Iqbal (25) hanya bisa pasrah dan tertunduk lesu. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan delapan paket sabu yang disimpan pelaku dalam saku celananya.
Kasat Resnarkoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar mengatakan, pelaku Iqbal ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim di lapangan. Hasil penyelidikan, peredaran sabu di wilayah itu ternyata didalangi oleh pelaku Iqbal,” ujar AKP Hardi Yasmar kepada wartawan, Minggu (7/6).
AKP Hardi Yasmar menambahkan, untuk memancing pelaku, petugas kemudian menjalin komunikasi dengan pelaku dan menyamar sebagai pembeli. Setelah itu, pelaku sepakat untuk transaksi di lokasi yang telah ditentukannya.
“Pelaku meminta kepada anggota yang menyamar untuk menunggu di dekat jembatan yang berada di Kampung Pulai, Kenagarian Lakitan Tengah. Anggota bergerak cepat ke lokasi. Tidak lama kemudian, pelaku datang menggunakan sepeda motor dan memperlihatkan barang yang diduga sabu yang akan dijual,” jelas AKP Hardi.
Saat pelaku memperlihatkan barang yang diduga narkotika jenis sabu, kata AKP Hardi Yasmar, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku. Setelah penangkapan, petugas menghadirkan saksi-saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, kamimenemukan delapan paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam kotak rokok merek Surya dan tujuh paket lainnya ditemukan di dalam dompet warna hitam yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri pelaku,” tegas AKP Hardi Yasmar.
Selain sabu, kata AKP Hardi Yasmar, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam Vivo Y15 warna biru, dompet warna hitam, uang tunai Rp300 ribu, satu kotak rokok merek Surya, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BA 2917 G.
“pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur dia. (*)






