AGAM, METRO–Kejaksaan Negeri Agam bersama Pemerintah Kabupaten Agam menegaskan komitmen kuat dalam memberantas berbagai bentuk pelanggaran hukum, khususnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Agam, Benni Warlis saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kejaksaan Negeri Agam, Jumat (22/5).
Dalam kesempatan itu, Benni Warlis menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar agenda administratif semata, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba dan berbagai tindak kriminal lainnya.
“Ini adalah pernyataan tegas negara hadir. Negara tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi pelanggaran hukum, para bandar dan pengedar yang merusak masa depan anak-anak kita,” tegasnya.
Menurut Benni, narkoba tidak hanya berdampak pada kerusakan fisik dan mental generasi muda, tetapi juga mampu merusak tatanan sosial, memicu tindak kriminalitas, hingga mengancam masa depan bangsa. Karena itu, ia menilai upaya memutus mata rantai peredaran narkotika harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Agam, pihak kepolisian, Badan Narkotika Nasional dan seluruh satuan tugas yang dinilai konsisten dalam mengungkap berbagai kasus hukum di wilayah Kabupaten Agam.
Selain itu, Benni menilai pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara terbuka menjadi bentuk transparansi penegakan hukum agar masyarakat dapat melihat langsung bahwa seluruh barang bukti sitaan benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan.
Dalam sambutannya, Bupati Agam juga menyampaikan tiga pesan penting kepada masyarakat. Pertama, masyarakat diminta aktif menjadi garda terdepan dengan melaporkan indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Kedua, keluarga diharapkan memperkuat pengawasan terhadap pergaulan anak-anak sebagai benteng utama pencegahan penyalahgunaan narkoba. Ketiga, masyarakat diajak mendukung program rehabilitasi bagi pengguna narkotika agar dapat pulih dan kembali produktif di tengah masyarakat.
“Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat dan seluruh elemen bangsa, kita optimistis Agam mampu menjadi daerah yang bersih dari narkoba demi menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Noptra menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk akuntabilitas institusi penegak hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan, sekaligus wujud komitmen Kejaksaan Negeri Agam dalam menegakkan supremasi hukum, memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Noptra menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah melalui seluruh tahapan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan hingga berkekuatan hukum tetap.
Ia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 76 perkara tindak pidana umum, dengan kasus narkotika masih mendominasi sebanyak 46 perkara.
Selain perkara narkotika, barang bukti juga berasal dari lima perkara perlindungan anak, 12 perkara pencurian, tujuh perkara penganiayaan, dua perkara pengancaman, serta masing-masing satu perkara terkait konversi sumber daya alam, penipuan, KDRT dan tindak pidana kesusilaan.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 141,6108 gram, ganja 7.689,87 gram dan ekstasi 20,34 gram,” jelasnya.
Menurut Noptra, dominasi perkara narkotika menjadi alarm serius bahwa ancaman peredaran barang haram masih nyata dan membutuhkan penanganan bersama secara berkelanjutan.
“Negara benar-benar hadir dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana, baik narkotika maupun tindak pidana lainnya yang merusak ketertiban sosial dan masa depan generasi muda,” tegasnya lagi.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat sebagai kunci utama dalam mencegah dan memberantas tindak pidana di Kabupaten Agam.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kapolres Agam Muari, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kalapas IIB Lubuk Basung Budi Suharto dan sejumlah unsur Forkopimda lainnya. (pry)






