JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pelaku industri pasar modal akan tingginya risiko kejahatan korporasi di sektor strategis ini. Dalam kegiatan sosialisasi antikorupsi bersama PT RHB Sekuritas Indonesia, pada Jumat (17/4), KPK mengulas berbagai modus fraud dan korupsi yang kerap terjadi.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Kunto Ariawan, menjelaskan praktik kecurangan di pasar modal tidak jarang melibatkan perusahaan sekuritas atau oknum di dalamnya.
Salah satu modus yang sering ditemukan adalah penyalahgunaan Rekening Dana Nasabah (RDN), seperti penggunaan dana tanpa izin hingga penjualan saham tanpa instruksi sah dari pemiliknya.
“Dalam kasus penyalahgunaan dana atau efek nasabah, terdapat praktik penggunaan Rekening Dana Nasabah tanpa izin, bahkan menjual saham nasabah tanpa instruksi sah,” kata Kunto dalam keterangannya, Minggu (19/4).
Selain itu, manipulasi pasar juga menjadi ancaman serius. Praktik seperti churning (transaksi berlebihan demi komisi), marking the close (rekayasa harga penutupan), serta transaksi semu dan penyebaran rumor palsu dapat merugikan investor ritel dan merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal.
KPK juga menyoroti penyampaian informasi yang menyesatkan, seperti janji keuntungan pasti pada instrumen berisiko atau penyembunyian fakta material emiten.
Modus lain yang tak kalah berbahaya adalah transaksi di luar sistem resmi (off-market dealings), di mana nasabah diarahkan mentransfer dana ke rekening pribadi dengan iming-iming keuntungan tinggi atau akses saham eksklusif yang ternyata fiktif.
“Pencegahan korupsi di sektor swasta, fokus pada pembangunan sistem bersifat self-assessment, praktis, dan dapat disesuaikan dengan ukuran serta kapasitas korporasi,” ujarnya.
Menanggapi berbagai risiko tersebut, Kunto menekankan pentingnya pencegahan korupsi di sektor swasta melalui komitmen pimpinan dan penguatan tata kelola perusahaan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 yang memungkinkan korporasi menjadi subjek hukum pidana.
Menurutnya, upaya pencegahan perlu dibangun melalui sistem yang bersifat self-assessment, praktis, dan disesuaikan dengan kapasitas masing-masing perusahaan.
Siklus pencegahan mencakup identifikasi risiko, pengendalian gratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, serta penerapan prinsip good corporate governance: transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.
KPK juga terus mengampanyekan empat prinsip integritas yang dikenal sebagai “4 Prinsip No’s”, yaitu No Bribery (tidak menyuap, menyogok, atau memeras), No Gift (tidak menerima hadiah tidak wajar), No Kickback (tidak menerima komisi tersembunyi), No Luxurious Hospitality (tidak memberikan atau menerima jamuan mewah berlebihan).
Keempat prinsip tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun budaya bisnis yang berintegritas dan bebas korupsi.
Sebagai bagian dari penguatan peran sektor swasta, KPK melalui Direktorat Permas menjalankan program Dunia Usaha Antikorupsi.
“Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran, kapasitas, dan komitmen pelaku usaha melalui sosialisasi, bimbingan teknis, serta forum dialog strategis yang melibatkan perusahaan swasta dan BUMN lintas sektor,” imbuhnya.
Berdasarkan data KPK, sebanyak 1.132 dari 1.827 kasus tindak pidana korupsi sejak 2004 hingga triwulan I 2026 (sekitar 62 persen) merupakan kasus gratifikasi dan penyuapan. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya persoalan sektor publik, tetapi juga menjadi tantangan serius di dunia usaha.
Lebih lanjut, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia turut dipengaruhi indikator global seperti Global Insight Country Risk Ratings, World Economic Forum Executive Opinion Survey, dan IMD World Competitiveness Yearbook, yang menilai tingkat praktik korupsi dalam dunia usaha dan dampaknya terhadap daya saing nasional.
“KPK optimistis bahwa melalui sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat, sektor pasar modal Indonesia dapat berkembang secara sehat, transparan, dan bebas dari korupsi,” pungkasnya. (jpg)






