BYPASS, METRO—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukkan taringnya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Pada Jumat dini hari (17/4), petugas menyisir sebuah kafe di kawasan Jalan By Pass KM 20, Kecamatan Koto Tangah, yang nekat beroperasi di luar batas jam tayang dan tanpa izin resmi.
Operasi senyap yang dimulai pada pukul 01.00 WIB ini berhasil membongkar praktik penjualan minuman beralkohol (minol) ilegal. Tak main-main, puluhan botol miras berbagai merek diamankan petugas karena pemilik usaha tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sah.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tibum dan Tranmas), Rozaldi Rosman yang memimpin langsung operasi tersebut, menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah respon atas keresahan masyarakat.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku usaha yang membandel. Selain melanggar jam operasional, mereka juga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Ini jelas mengganggu ketertiban umum,” ujar Rozaldi.
Tak hanya menyita minuman keras, petugas juga mengangkut sejumlah peralatan sound system yang dianggap memicu kebisingan di lingkungan sekitar. Beberapa pengunjung yang terjaring tanpa identitas (KTP) juga ikut digiring ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Usai “membersihkan” kafe di By Pass, korps penegak Perda ini langsung bergerak cepat melakukan patroli ke wilayah rawan lainnya. Kawasan Harau di Padang Selatan hingga sepanjang Jalan Khatib Sulaiman di Padang Utara menjadi sasaran berikutnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menekan angka kenakalan remaja, seperti aksi balap liar dan tawuran yang kerap pecah saat dini hari.
“Patroli rutin ini akan terus kami masifkan. Harapan kami, masyarakat Kota Padang dapat beristirahat dengan tenang tanpa gangguan kebisingan atau potensi gesekan sosial akibat pengaruh alkohol,” tutup Rozaldi. (oza)





