PADANG, METRO—Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) meringkus seorang pemuda pengangguran yang terlibat aksi pencurian uang dan Handphone (Hp) saat berada di kediamannya di kawasan Pengambiran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Kamis dinihari (16/4).
Saat ditangkap, pelaku yang diketahui berinisial DF (22) tak bisa lagi mengelak lantaran wajahnya terlihat dalam rekaman CCTV, Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Panit 2 Opsnal Aipda Albert Firman, di bawah instruksi Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Robby Setiadi Purba dan Kanit Reskrim Iptu Mardianto Padang.
Aksi pencurian tersebut bermula saat pelaku menyambangi sebuah rumah di Jalan Mustika Raya, Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat pagar rumah untuk masuk ke dalam.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sebuah dompet berwarna coklat di dalam lemari baju serta satu unit handphone merk Samsung yang saat itu tengah diisi daya (dicas) di samping lemari,” ujar Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba.
Akibat kejadian tersebut, kata Kompol Robby, korban melaporkan kehilangan uang tunai dan ponsel dengan total kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 1,5 juta. Mendapat laporan dari masyarakat, Tim Phyton langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan, DF diamankan petugas di rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya,” ujarnya.
Kompol Robby menambahkan, kepada penyidik, pelaku DF mengaku telah menjual handphone hasil curiannya seharga Rp 300 ribu. Sementara uang tunai Rp 600 ribu dari dompet korban telah dihabiskan pelaku.
“Total uang yang didapatkan pelaku sebesar Rp 900 ribu. Pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena pelaku belum memiliki pekerjaan tetap,” tambahnya.
Saat ini, pelaku DF beserta barang bukti satu unit handphone telah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan “Pasal 477 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023” tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Pihak kepolisian juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutupnya. (*)





