METRO BISNIS

Sidang Perkara Jual Beli Narkotika Bergulir di PN Padang, Terdakwa Ari Asman Dituntut Hukuman Mati

×

Sidang Perkara Jual Beli Narkotika Bergulir di PN Padang, Terdakwa Ari Asman Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Ari Asman alias BADAI Bin Herman dituntut hukuman mati oleh JPU terkait perkara menjual membeli mendistribusikan narkotika jenis sabu saat sidang di PN Padang, Rabu (15/4).

PADANG, METRO–Terdakwa Ari Asman alias BADAI Bin Herman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara menjual membeli mendistribusikan narkotika jenis sabu saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (15/4).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU yang terdiri dari Syafri Hadi, Ronni di hadapan Majelis Hakim PN Padang yang diketuai Nasri dengan Hakim Anggota Marselinus Ambarita dan Alvin Ramadhan

Dalam sidang yang dimulai pukul 11.19 WIB, JPU Syafri Hadi saat membacakan tuntutannya menyatakan terdakwa Ari Asman alias BADAI Bin Herman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menjual membeli mendistribusikan narkotika jenis sabu melebihi 5 gram.

JPU dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Ari Asman BADAI Bin Herman. JPU juga menyatakan barang bukti untuk dimusnahkan berupa, 38 paket besar diduga narkotika jenis sabu seberat 47,96 kilogram.

Baca Juga  Honda Vario 160 Hadir dengan Promo Melimpah

Juga ada barang bukti paket sedang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,70 kilogram. Satu paket besar diduga narkotika jenis sabu seberat 0,90 kilogram.

“Termasuk lima buah tas ransel, satu nit timbangan digital, satu pack plastik bening, satu unit handphone Samsung A06 warna hitam bersama kotaknya. Barang bukti lainnya, satu helai celana pendek. Sedangkan barang bukti yang disita negara meliputi uang Rp7 juta, satu unit sepeda motor merk scoopy,” terang JPU Syafri Hadi.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU merupakan rangkaian acara persidangan yang diatur dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025.

Baca Juga  Apel Siaga Idul Fitri, Dirut PLN Turun Langsung Pastikan Keandalan Pasokan Listrik

Tuntutan mati yang dibacakan oleh JPU berdasarkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan terhadap fakta-fakta yang tertungkap di persidangan, sesuai pasal-pasal yang didakwakan terhadap terdakwa tentang narkotika.

Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim PN Padang Nasri memutuskan, sidang akan digelar kembali pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 dengan agenda Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa. (fan)