BERITA UTAMA

Kasus Pemerasan VCS Bupati Limapuluh Kota, Polda Sumbar segera Lakukan Gelar Perkara

×

Kasus Pemerasan VCS Bupati Limapuluh Kota, Polda Sumbar segera Lakukan Gelar Perkara

Sebarkan artikel ini
Irjen Pol Gatot Tri Suryanta Kapolda Sumbar

PADANG, METROKasus pemerasan terhadap Bupati Lima­puluh Kota, Safni Sikumbang, dalam dugaan skandal video call sex atau VCS yang ter­nyata dilakukan oleh  seorang narapidana di Lapas So­ro­langun, Provinsi Jam­bi, me­ma­suki babak baru.

Pasalnya, pe­­nyidik Di­rek­torat Reserse Kri­minal  Khu­sus (Ditres­kri­msus) Polda Sum­bar yang me­­nangani ka­sus itu, akan se­gera me­la­kukan gelar perkara un­tuk menen­tu­kan kelanjutan proses hukum.

Hal itu ditegaskan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta. Menurutnya, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus akan mela­kukan gelar perkara kasus video call sex atau VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Sikumbang.

“Dalam perkara ini, penyidik sudah sudah berhasil mengungkap kasus pemerasan dan menetapkan seorang pelaku berinisial ABG. Pelaku itu tercatat sebagai seorang narapidana di Lapas Sarolangun, Jambi. Pelaku dituding me­ngedit rekaman VCS itu untuk meminta sejumlah uang kepada Bupati Lima­puluh Kota,” ungkap Irjen Pol Gatot.

Baca Juga  5 Oknum Polisi Bekingi Tempat Pijat Plus-plus, Berpangkat Perwira dan Bintara, Langsung Dicopot Kapolda, Terancam Sanksi Berat

Dijelaskan Irjen Pol Gatot, gelar perkara dilakukan untuk menentukan keputusan lebih lanjut dalam per­kara yang ditangani Polda Sumbar tersebut.  Selain itu, pihaknya juga belum ada menerima permintaan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).

“Saat ini polda juga belum menerima permin­taan RJ. Terkait tindak lanjut terhadap perkara yang saat ini ditangani Polda, penyidik nantinya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan keputusan lebih lanjut,” katanya.

Dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyatakan kepolisian akan mengupayakan proses pemulihan kepada penyelesaian per­kara atau restorative justice (RJ).

Baca Juga  Pensiun Pejabat Fungsional Penyuluh Agama jadi 65 Tahun

Seperti diketahui, Polisi menjelaskan kasus ini berawal dari pelaku yang seorang narapidana ini menyamar sebagai perempuan berstatus pegawai negeri sipil dengan memakai akun Facebook palsu bernama Mama Ayu.

Dalam komunikasi di media sosial itu, Safni dan pelaku bertukar nomor handphone. Klaim polisi, rekaman VCS Safni merupakan video editan. Keputusan rekaman VCS itu adalah video editan berdasarkan pengakuan pelaku. Sementara belum dilakukan uji digital forensik atau melibatkan ahli berbasis Informasi dan transaksi elektronik (ITE). (*)