SAWAHLUNTO, METRO–Sejumlah Izin Usaha Perusahaan (IUP) Tambang Batubara di Kota Sawahlunto di tahun 2026-2028 akan berakhir. Dari Portal Ditjen Minerba ESÂDM melalui situs web Minerba.esdm.go.id per 31 Mei 2019 terdapat empat PT. Tambang Batubara Kota Sawahlunto yang IUP-nya akan berakhir di tahun 2026.
Terdapat kurang lebih 10 Perusahaan Tambang Batubara di Kota SawahÂlunto yang memiliki Izin Usaha Perusahaan (IUP) untuk Operasi Produksi disekitar Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto.
Perusahaan Tambang Batubara tersebut menjadi penyumbang PAD terbesar di kota Sawahlunto. Namun berhubung IUP nya akan berakhir di tahun 2026, 2027 dan 2028 tentu akan memberikan pukulan telak bagi Pemerintah Kota Sawahlunto ditengah situasi efisiensi anggaran saat ini.
Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra ketika dihubungi via WattsApp meÂngakui IUP dari sejumlah Perusahaan Tambang BaÂtubara yang berakhir di tahun 2026, 2027, dan 2028.
âSaat ini seluruh perusahaan tambang sedang dalam pengurusan perpanjangan IUP. Dan meÂnunggu hasil lebih lanjut dari Kementrian ESDM,â ujarnya.
Pemerintah Kota SaÂwahlunto berharap pengurusan perpanjangan IUP perusahaan tambang baÂtubara segera direspon cepat. Agar operasi proÂduksi bisa terlaksana karena juga menyangkut hajat hidup para pekerjanya, mempengaruhi ekonomi dan membantu peningkatan PAD Sawahlunto. (pin)






