PADANG, METRO–Dua pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis daun ganja kering diringkus Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang di sebuah rumah di jalan Adinegoro nomor 8, Kelurahan Barang Kabung, Kecamatan Koto Tangah.
Kasatresnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius mengatakan, kedua pengedar yang ditangkap berinisial ARF (25) dan RZ (18). Keduanya diduga kuat sudah lama melakukan bisnis haram ini dan sangat meresahkan mayarakat setempat.
“Penangkapan kedua pelaku ini berkat adanya laporan masyarakat mengenai maraknya penggunaan ganja di lokasi tersebut. Dari laporan itulah, kami kemudian melakukan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan,” kata AKP Martadius, Senin (3/11).
Dijelaskan AKP Martadius, dari penggerebekan itu, petugas mengamankan dua dua pelaku. Proses penangkapan dan penggeledahan di lokasi juga turut disaksikan oleh warga setempat.














