PESSEL METRO–Satreskrim Polres Pesisisr Selatan (Pessel) meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DPAM) Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Kapolres Pessel AKBP Derry Indra melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Yogie Biantoro didampingi Kanit Tipikor Iptu Darsono, saat konfrensi pers, Kamis (16/10) di ruang keadilan restoratif Satreskrim Polres Pessel.
“Setelah penyidik melakukan gelar perkara, kasus dugaan korupsi DPAM Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Bayang, dinaikkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 130/ X/2025, tanggal 13 Oktober 2025,” kata AKP Yogie.
Dijelaskan AKP Yogie, perkara dugaan korupsi tersebut berawal dari kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang dikelola oleh UPK DAPM Kecamatan Bayang tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
“Selama proses penyelidikan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Pessel telah melakukan pemeriksaan terjahap 134 kelompok yang dilakukan pemeriksaan dengan cara mendatangai satu per satu,” jelas AKP Yogie.
Menurut AKP Yogie, selama proses penyelidikan, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pessel mengalami beberapa kendala dan hambatan di lapangan.
“Kendalanya seperti UPK DPAM Kecamatan Bayang, Kabupaten Pessel semenjak bulan Januari tahun 2019 tidak lagi melaksanakan aktifitas, mengakibatkan penyidik mengalami kendala dalam melengkapi alat bukti berupa surat – surat dan dokumen,” tutur AKP Yogie.
Kendala kedua, ungkap AKP Yogie, pada tahun 2020 dan 2021 terdapat pandemi Covid-19, sehingga penyidik tidak maksimal dalam melakukan penyelidikan.












