DHARMASRAYA, METRO–Parah. SeorangĀ oknum anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya dari Fraksi Partai Golkar, berinisial A, ditangkap Polisi gegara kedapatan bermain judi kartu remi di Pasar Sitiung 5, Nagari Koto Padang, KecamaĀtan Koto Baru, Kamis (26/12) sekitar pukul 4.30 WIB.
Selain oknum Anggota DPRD aktif dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Dharmasraya tersebut, Tim OpsĀnal Satreskrim Polres Dharmasraya juga mengamankan dua pelaku lain. Dari penangakapan itu, petugas pun menyita baĀrang bukti berupa kartu remi dan uang tunai sebagai tahuran.
Ihwal penangkapan Anggota DPRD tersebut, dibenarkan oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan. Menurutnya, saat ini oknum anggota dewan itu sedang menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus perjudian usai ditangkap.
āIya memang benar yang ditangkap oknum anggota dewan dan saat ini tengah dalam proses pemeriksaan oleh Reskrim. Kita tidak akan menutup-nutupi proses hukumnya. Pastinya, kita tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Siapapun orangnya pasti kita proses,ā tegas AKBP Bagus Ikhwan.
Sama halnya dengan Kapolres, Kasatreskrim Iptu Evi Hendri Susanto, kepada wartawan membeberkan penangkapan okĀnum dengan inisial A itu, bersama dua orang rekannya.
āTiga orang ini kita amanĀĀkan, saat bermain judi remi, di kawasan pasar Sitiung V Ragusa. Selain tiga tersangka ini, kita juga amaĀnakan sejumlah uang yang di duga digunakan untuk bermain judi,ā ungkapnya.
Disebutkannya, tiga orang pelaku judi satu merupakan anggota DPRD Dharmasraya aktif tersebut, ditangkap pada pukul 04.30 Wib, Kamis (26/12).
āPenangkapan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa A sering terlihat terlibat dalam aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Kami langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang di sana,ā tutup dia. (cr1)






