BERITA UTAMA

MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Minimal 40 Tahun atau Pernah jadi Gubernur

×

MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Minimal 40 Tahun atau Pernah jadi Gubernur

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 ten­tang Pemilu, terkait syarat berpengalaman sebagai kepala daerah. Gu­ga­tan itu tere­gis­ter dengan No­mor 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Uni­­versitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana.

Pemohon meminta seseorang yang berusia di bawah 40 tahun boleh maju sebagai capres-cawapres hanyalah yang pernah/sedang menjadi gubernur.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhar­toyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11).

Dalam amar putusan yang dibacakan, Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Sehingga ditolak untuk seluruhnya.

Baca Juga  Takut Diburu Pemilik Kendaraan dan Polisi, Pencuri Mobil Tewas Masuk Sungai

“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum seba­gaimana diuraikan, pokok permohonan pemohon ti­dak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo.

Putusan tersebut dipu­tus usai rapat permus­ya­waratan hakim (RPH) dela­pan hakim MK, tanpa diha­diri Anwar Usman. Adapun kedelapan hakim MK itu yakni Ketua MK Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, Arief Hi­dayat, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, dan Enny Nurbaningsih.

Putusan ini sekaligus menguatkan putusan MK yang sebelumnya menga­bulkan gugatan usia cap­res-cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Perkara itu teregistrasi dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam sidang perkara itu masyarakat menganggap bahwa An­war Usman selaku ketua MK kala itu turut campur tangan atau ada konflik kepentingan.

Baca Juga  Maju Pilgub Sumbar, Audy Joinaldy Serap Aspirasi Warga Sijunjung

Akibatkan, Anwar Us­man dicopot dari jabatan­nya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Anwar Usman terbukti melakukan pe­langgaran berat kode etik hakim karena adanya kon­flik kepentingan dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MKMK juga melarang Anwar tak boleh terlibat dalam sengketa pemilu untuk menghindari konflik kepentingan.

Anwar Usman pun kini tak terima dicopot dari jabatan Ketua MK, ia mela­kukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (jpg)