METRO PADANG

Lagi, Belasan Penunggak Dihadiahi Spanduk ”Tidak Taat Pajak”

×

Lagi, Belasan Penunggak Dihadiahi Spanduk ”Tidak Taat Pajak”

Sebarkan artikel ini
BELUM LUNASI PAJAK— Petugas gabungan Bapenda Kota Padang memasang spanduk di salah satu usaha milik Wajib Pajak (WP) yang belum melunasi pajak, Kamis (16/11). Pemasangan spanduk dilakukan untuk memberi efek jera kepada pemilik, sehingga segera melunasi kewajibannya.

PADANG, METRO–Untuk mengebut target Pen­dapa­tan Asli Daerah (PAD) kategori pajak air tanah, rumah kos dan kontrakan, Bapenda bersama Tim SK-4 menda­tangi sejumlah Wajib Pajak (WP) yang masih menunggak pajak, Kamis (16/11). Belasan WP yang belum melunasi pa­jak dipasangkan spanduk bertuliskan “Objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah”.

Kabid Pengawasan dan Pengendalian serta Pelaporan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa, mengatakan bahwa spanduk yang dipasang tersebut dimaksudkan agar WP yang belum membayar pajak dapat menimbulkan efek jera. Sehingga WP mau membayar kewajibannya untuk melunasi tunggakan pajak tersebut.

“Hari ini merupakan hari ketiga kegiatan Bapenda, yakni melakukan pengawasan serta pembinaan kepada WP kategori air tanah, dan rumah kos-kosan dan kontrakan yang telat membayar pajak dan telah menunggak,” sebut Ikrar, kemarin.

Baca Juga  500 Ribu URL Sebarkan Hoaks tentang Papua, Menkominfo: Akses Internet di Papua Diaktifkan Jika Sudah Kondusif

Sama seperti hari sebelumnya, Bapenda Kota Padang kembali turun dengan dua tim, dan mendatangi belasan WP yang sudah terdaftar, dan tercatat belum membayarkan pajak. “Selain mendatangi belasan WP, kita juga me­lakukan pembongkaran terhadap papan iklan atau reklame yang sudah habis masa tayang,” kata Ikrar.

Bapenda Kota Padang, di tahun 2023 mendapatkan target di kategori pajak air tanah sebesar Rp3 miliar. Hingga November ini su­dah terealisasi sebesar Rp2,5 miliar.

“Artinya masih ada sekitar Rp.0,5 miliar lagi yang akan dikebut menjelang akhir tahun ini,” jelasnya.

Sementara untuk kategori pajak kontrakan dan kos-kosan, yang termasuk ke dalam pajak hotel, Bapenda mendapatkan target sebesar Rp55 miliar, dan terealisasi sebesar Rp46 miliar.

Baca Juga  Andre Rosiade Hadiri Halal Bihalal di Rumah Ketua MPR Ahmad Muzani, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kebangsaan

Dia menyebut, dalam melakukan penagihan serta peringatan terhadap WP yang masih melakukan tunggakan, pihaknya mengutamakan tindakan persuasif dan mediasi, sehingga dapat diterima dengan baik oleh WP.

“Kepada WP yang me­ngelak dari kewajiban pajak, kita terus lakukan upaya pemasangan spanduk, stiker serta palang, agar dapat memberikan efek jera,” tegas Ikrar.

Bagi wajib pajak kategori air tanah, Bapenda mengimbau agar dapat memasangkan meteran air, agar dapat mengetahui berapa jumlah penggu­naan debit air bagi WP di tempat usahanya.

“Sesuai arahan dari Pemerintah Provinsi Sumbar, kita menghimbau kepada para WP air tanah, agar dapat memasangkan meteran air di tempat usahanya sendiri dengan biaya sendiri. Agar nantinya dapat membayarkan pajaknya sesuai dengan jumlah air yang digunakan,” tutupnya. (brm)