PADANG, METRO–Untuk mengebut target Pendapatan Asli Daerah (PAD) kategori pajak air tanah, rumah kos dan kontrakan, Bapenda bersama Tim SK-4 mendatangi sejumlah Wajib Pajak (WP) yang masih menunggak pajak, Kamis (16/11). Belasan WP yang belum melunasi pajak dipasangkan spanduk bertuliskan “Objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah”.
Kabid Pengawasan dan Pengendalian serta Pelaporan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa, mengatakan bahwa spanduk yang dipasang tersebut dimaksudkan agar WP yang belum membayar pajak dapat menimbulkan efek jera. Sehingga WP mau membayar kewajibannya untuk melunasi tunggakan pajak tersebut.
“Hari ini merupakan hari ketiga kegiatan Bapenda, yakni melakukan pengawasan serta pembinaan kepada WP kategori air tanah, dan rumah kos-kosan dan kontrakan yang telat membayar pajak dan telah menunggak,” sebut Ikrar, kemarin.
Sama seperti hari sebelumnya, Bapenda Kota Padang kembali turun dengan dua tim, dan mendatangi belasan WP yang sudah terdaftar, dan tercatat belum membayarkan pajak. “Selain mendatangi belasan WP, kita juga melakukan pembongkaran terhadap papan iklan atau reklame yang sudah habis masa tayang,” kata Ikrar.
Bapenda Kota Padang, di tahun 2023 mendapatkan target di kategori pajak air tanah sebesar Rp3 miliar. Hingga November ini sudah terealisasi sebesar Rp2,5 miliar.
“Artinya masih ada sekitar Rp.0,5 miliar lagi yang akan dikebut menjelang akhir tahun ini,” jelasnya.
Sementara untuk kategori pajak kontrakan dan kos-kosan, yang termasuk ke dalam pajak hotel, Bapenda mendapatkan target sebesar Rp55 miliar, dan terealisasi sebesar Rp46 miliar.
Dia menyebut, dalam melakukan penagihan serta peringatan terhadap WP yang masih melakukan tunggakan, pihaknya mengutamakan tindakan persuasif dan mediasi, sehingga dapat diterima dengan baik oleh WP.
“Kepada WP yang mengelak dari kewajiban pajak, kita terus lakukan upaya pemasangan spanduk, stiker serta palang, agar dapat memberikan efek jera,” tegas Ikrar.
Bagi wajib pajak kategori air tanah, Bapenda mengimbau agar dapat memasangkan meteran air, agar dapat mengetahui berapa jumlah penggunaan debit air bagi WP di tempat usahanya.
“Sesuai arahan dari Pemerintah Provinsi Sumbar, kita menghimbau kepada para WP air tanah, agar dapat memasangkan meteran air di tempat usahanya sendiri dengan biaya sendiri. Agar nantinya dapat membayarkan pajaknya sesuai dengan jumlah air yang digunakan,” tutupnya. (brm)






