PASBAR, METRO – Jajaran Sat Reskrim Polres Pasbar berhasil meringkus tiga orang kawanan rampok, Kamis (17/1) lalu. Mereka beraksi di rumah warga Jalur 32, Simpang Empat Pasbar. Dua di antaranya ditembak polisi karena mencoba kabur dari kejaran.
“Dua orang pelaku rampok ini kita tembak di salah satu tempat di Kota Solok,” kata Kapolres Pasbar AKBP Iman Pribadi Santoso didampingi Kasat Reskrim AKP Afrides, Rabu (30/1).
Dikatakan Iman, tiga pelaku ditangkap petugas di dua lokasi berbeda. Sebelum komplotan pencurian ini beraksi di tiga tempat berbeda di Pasbar dan sempat melakukan penyergapan dan melukai korbannya di Jalur 32 Simpang beberapa waktu lalu, dan berhasil membawa kabur barang berharga korban.
“Berdasarkan penyelidikan yang kita lakukan, maka kiat mendapat informasi bahwa pelaku rampok yakni, berisial B (18) dan E (29), warga Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Pasbar yang merupakan eksekutor ini melarikan diri ke Kota Solok. Mendapatkan informasi itu kami melakukan pengejaran ke Kota Solok,” katanya.
Ternyata betul, B (18) dan E (29) ada di Kota Solok. Saat hendak ditangkap keduanya mencoba untuk kabur dari kepungan polisi.
“Untuk mencegatnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian paha dan betis rampok ini,” terang Iman.
Sementara satu orang rekannya berinisial A, yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu Madrasyah Aliah Negeri (MAN) itu ditangkap di rumahnya di Nagari Kajai, Pasbar, Selasa (29/1).
“Sedangkan dua temannya masih DPO. Namun kita sudah mengantongi nama dan tempat tinggalnya. Dalam waktu dekat ini, akan kita tangkap hanya sekarang ini, menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penangkapan,” terang Iman.
Tidak hanya merampok rumah warga, ternyata kawanan ini, juga beraksi di Gudang PT Indo Marco Adiprima yang ada di Jalan KKN Simpang Empat, Pasbar. Pada aksinya ini, mereka berhasil membobol berangkas dengan membawa kabur uang Rp86 juta pada tangal 24 kemarin dan juga mencuri sebuah sepeda motor Honda Beadt di Nagari Kajai, 11 Januari 2019.
“Untuk sementara ini kita sudah mengamankan tiga orang pelaku, tiga buah linggis, kuku kambing, martel besar, kalung dan satu buah tas dan empat unit sepeda motor,” katanya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Pasbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Kapolres meminta masyarakat Pasbar untuk meningkatkan kewaspadaan terutama saat meninggalkan rumah. “Serta melaporkan apabila ada hal yang mencurigakan,” katanya. (end)






