BERITA UTAMA

NasDem Segera Umumkan Cawapres Anies Baswedan

×

NasDem Segera Umumkan Cawapres Anies Baswedan

Sebarkan artikel ini
UMUMKAN PENDAMPING— Partai NasDem bakal mengumumkan pendamping Anies Baswedan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dalam waktu dekat.

 

JAKARTA, METRO–Ketua DPP NasDem Sugeng Suparwoto mengungkapkan, para petinggi partai Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) akan mengadakan pertemuan dalam waktu dekat untuk mengumumkan bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendam­pingi Anies Baswedan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Nanti dalam sehari dua hari ini akan ada kejutan. Pimpinan-pimpinan partai akan segera berkumpul dalam sehari dua hari. Jangan-jangan besok sudah tersebut,” ujar Sugeng usai konferensi pers di Jalan Bra­wijaya X Nomor 46, Jakarta, Selasa, (30/5).

Ia mengatakan, kejutan tersebut akan muncul satu atau dua hari ke depan. Menurut Sugeng, sosok cawapres Anies Baswedan nantinya akan mengejutkan banyak pihak.

“Malam ini, besok malam. Antara dua malam. Satu, dua hari akan ada kejutan untuk ca­wap­res,” jelasnya.

Baca Juga  Rumah ‘Sarang Narkoba’ Digerebek, 2 Pengedar Sabu Diringkus

Meski begitu, Sugeng tidak dapat mengatakan lebih detail terkait ciri-ciri dari sosok cawapres Anies Bas­wedan yang akan dipilih.

“Belum ada petunjuk, nah itulah bagian dari dinamika. Nanti bukan ada namanya moment of surprise, tapi benar-benar, karena apa? Segala sesuatu perlu kecermatan kan ini sifatnya resiprokal,” tambah dia.

Sebelumnya pada hari Minggu (21/5), Anies Bas­wedan mengaku telah me­ngantongi sejumlah nama bakal cawapres yang akan mendampinginya pada Pe­milu 2024. Kendati demikian, Anies masih belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait dengan bakal cawapres yang dipilihnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran ba­kal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Baca Juga  13 Paket Sabu Dikuasai 3 Warga Pessel

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No­mor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (jpg)