TAN MALAKA, METRO–Petuga Satpol PP Kota Padang kembali merazia sejumlah penginapan, hotel melati dan kos-kosan disejumlah ititk yang dianggap rawan. Dalam razia yang dilakukan Sabtu (12/2) malam hingga Minggu (13/2) dinihari itu, petugas mengamankan 10 pasangan yang bukan suami istri dalam satu kamar.
Razia Satpol PP bersama tim gabungan Dinas Perizinan dan Dinas Perdagangan itu, dilakukan di sejumlah penginapan di penginapan Eden di kawasan Ulak Karang, kemudian sejumlah hotel kelas melati atau non-bintang yang tidak memiliki izin.
“Karena izinnya sudah tidak berlaku lagi untuk proses lebih lanjut, pengelola penginapan dipanggil oleh penyidik Satpol PP. Saat dilakukan pemeriksaan ke kamar-kamar, petugas menemukan dua pasangan yang bukan suami istri,” ungkap Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim, Minggu (13/2).
Sementara itu, delapan pasangaan lain ditemukan petugas di kos-kosan Kuncoro dan kos-kosan Cahaya. “Petugas di lapangan berhasil mengmankan 10 pasangan yang tidak dapat memperlihatkan bukti surat nikah,” tambah Mursalim.
Dijelaskan, setelah tak bisa memperlihatkan administrasi surat nikah, seluruh pasangan dibawa ke Mako Satpol PP. Orang tua pasangan muda tersebut bakal dipanggil Satpol PP. Hal ini dilakukan, kata Mursalim, agar mereka lebih ketat mengawasi anak-anaknya.
“Sementara bagi mereka yang sudah berulang kali diamankan, akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan lanjutan. Orang tua mereka kita panggil agar tahu apa kegiatan anaknya di luar sehingga mereka lebih terawasi, sementara bagi pemilik tempat kita lakukan pemanggilan,” ulas Mursalim. (ade)






