METRO PADANG

Tidak Ada Izin, Ratusan Minuman Beralkohol Disita di Kota Padang

×

Tidak Ada Izin, Ratusan Minuman Beralkohol Disita di Kota Padang

Sebarkan artikel ini
MINOL DISITA — Petugas gabungan menyita ratusan minuman beralkohol yang dijual pedagang tanpa izin di beberapa titik, yakni di Jalan Adinegor adan Simpang Haru, Minggu (13/2) dinihari WIB.

TAN MALAKA, METRO–Ratusan botol minuman beralkohol disita tim gabungan Satpol PP bersama Dinas Perdagangan dan Dinas Perizinan Kota Padang, Minggu dini hari (13/2). Ratusan botol berisi minuman beralkohol (minol) itu di amankan petugas dari beberapa tempat penjual minuman.

Minuman-minuman ter­sebut diamankan petu­gas di beberapa lokasi, diantaranya di kawasan Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya dan jalan Raya Sim­pang Haru, Kecamatan Padang Timur.

“Penyitaan dilakukan karena penjual tidak me­miliki legalitas izin untuk menjual minuman ber­al­kohol,” ungkap Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.

Baca Juga  Puskesmas di Kota Padang Bakal Miliki Ruangan Khusus Lansia

Selain menyita mi­nu­man beralkohol, penjual juga dipanggil menghadap PPNS Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut. Sementara, ratusan botol minuman dari berbagai merek tersebut dibawa ke Mako Satpol PP untuk di­tipiringkan.

“Karena pemilik tidak memiliki izin menjual. Ma­ka ratusan botol minuman tersebut dibawa tim gabu­ngan untuk ditipiringkan. Para penjual juga tidak mempunyai Surat Izin Men­jual (SIUP MB) Minu­man Beralkohol,” lanjut­nya. (ade)