TAN MALAKA, METRO–Ratusan botol minuman beralkohol disita tim gabungan Satpol PP bersama Dinas Perdagangan dan Dinas Perizinan Kota Padang, Minggu dini hari (13/2). Ratusan botol berisi minuman beralkohol (minol) itu di amankan petugas dari beberapa tempat penjual minuman.
Minuman-minuman tersebut diamankan petugas di beberapa lokasi, diantaranya di kawasan Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya dan jalan Raya Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur.
“Penyitaan dilakukan karena penjual tidak memiliki legalitas izin untuk menjual minuman beralkohol,” ungkap Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.
Selain menyita minuman beralkohol, penjual juga dipanggil menghadap PPNS Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut. Sementara, ratusan botol minuman dari berbagai merek tersebut dibawa ke Mako Satpol PP untuk ditipiringkan.
“Karena pemilik tidak memiliki izin menjual. Maka ratusan botol minuman tersebut dibawa tim gabungan untuk ditipiringkan. Para penjual juga tidak mempunyai Surat Izin Menjual (SIUP MB) Minuman Beralkohol,” lanjutnya. (ade)






