PADANG, METRO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar melakukan pemanggilan terhadap Bupati Solok, Epyardi Asda, terkait laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra atas atas dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik.
Berdasarkan bocoran surat yang didapatkan media ini, selain Epyardi Asda, Polisi juga memanggil Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra. Pemanggilan itu dijadwalkan pada Selasa (7/9), dengan agenda mediasi.

Kabid Humas Polda Sumbar
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu memebanarkan adanya pemanggilan tersebut. Sesuai informasi dari Ditreskrimsus, memang pemanggilan pihak pelapor dan terlapor untuk melakukan mediasi.
“Benar. Penyidik memanggil Bupati Solok, Epyardi Asda pada Selasa (7/9) untuk mediasi dengan pelapor Ketua DPRD Solok, Dodi Hendra. Kalau nantinya dalam mediasi tidak menemukan kesepakatan berdamai, maka proses perkara akan dilanjutkan,” kata Kombes Pol Satake Bayu, Sabtu (4/9).
Menurut Kombes Pol Satake Bayu, pihaknya belum bisa memastikan terkait datang atau tidaknya Bupati Solok Epyardi Asda maupun Ketua DPRD Solok Dodi Hendra dalam mediasi tersebut.
“Yang jelas, penyidik sudah memberikan surat pemanggilan kepada pihak pelapor dan terlapor. Datang atau tidak, sejauh ini kita belum mendapatkan informasi lebih dari mereka,” ungkap Kombes Pol Satake Bayu.
Sebelumnya, Kombes Pol Satake Bayu menegaskan, Ditreskrimsus sejauh ini masih terus memproses laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra terhadap Bupati Solok Epyardi Asda terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik.
“Dalam proses penyelidikan, penyidik sudah memintai keterangan dari dua orang saksi termasuk pelapor dan saksi ahli. Selain itu, penyidik juga memintai keterangan dari admin WAG Tukang Ota Paten Top 100 dan juga saksi-sakai lainnyai,” ungkap Kombes Pol Satake Bayu, Jumat (13/8).
Bupati Solok Bakal Hadir
Sementara, Dr Suharizal selaku Kuasa Hukum Epyardi Asda mengatakan, kliennya bukan dipanggil, melainkan diundang oleh pihak Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk mengikuti mediasi dengan pihak pelapor Dodi Hendra.
“Jadi bukan dipanggil, tapi diundang. Kita mengapresiasi Polda yang sudah menjadwalkan mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi. Dari pihak kita tentunya akan datang sesuai undangan tersebut,” ungkap Suharizal saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (4/9). (rgr)






