JAKARTA, METRO–Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia agar meningkatkan testing dan tracing di masa Pemberlakuan PemÂbaÂtasan Kegiatan MasÂyarakat (PPKM).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan PemeÂrikÂsaan dan Pelacakan DaÂlam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan MaÂsÂyarakat (PPKM) yang diteÂtapkan pada tanggal 23 Juli 2021.
‘’Surat edaran ini diÂmakÂsudkan untuk peÂrceÂpatan penanggulangan panÂÂdemi pada masa PPKM meÂlalui penguatan pilar deÂteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeÂriksaan dan pelacakan konÂtak,’’ kata Plt Direktur JenÂderal Pencegahan dan PeÂngenÂdalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu.
Pihaknya menjelaskan langkah ini merupakan baÂgian dari percepatan peÂnemuan kasus terkonfirÂmasi maupun kontak erat kasus positif COVID-19, sehingga bisa dilakukan penanganan sedini mungÂkin dengan harapan dapat menekan terjadinya kasus perburukan maupun kemaÂtian.
‘’Penguatan testing dan tracing ini, akan diutamaÂkan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masÂyaraÂkat dan tingkat penuÂlaran kasusnya tinggi, seÂhingga dengan mengeÂtaÂhui kasus lebih cepat, maÂka bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus,’’ tuturnya.
Dalam aturan tersebut meÂrinci bahwa daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 diperbolehkan mengÂgunakan hasil peÂmeriksaan test Rapid Antigen (RDT-Ag) sebagai diagÂnosa untuk pelacakan konÂtak erat mauÂpun suspek, dan bisa juga dipakai sebaÂgai data dukung dalam pengajuan klaim COVID-19.
Penggunaan RDT Antigen diutamakan bagi daÂerah yang alat diagÂnosisÂnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat memÂperÂcepat tracing.
Seseorang yang teriÂdentiÂfikasi sebagai kontak erat baik yang bergejala maupun tidak bergejala, diwajibkan mengikuti peÂmeriksaan entry dan exit test. Apabila pemeriksaan RDT-Ag di hari pertama hasilnya negatif, dilanÂjutkan dengan test swab PCR pada hari kelima (exit test). Bagi daerah yang tidak ada fasilitas lab PCR, pelakÂsaÂnaan exit test bisa mengguÂnakan RDT-Ag.
Disamping penguatan testing, Kementerian KeseÂhatan juga akan memperÂkeÂtat penanganan kontak erat. Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus di karantina sampai hasil tes menyatakan neÂgatif agar tidak menjadi sumÂber penularan di teÂngah masyarakat.
‘’Untuk meningkatkan pelacakan kontak, seluruh orang yang tinggal seruÂmah dan bekerja di ruaÂngan yang sama dianggap kontak erat serta wajib dilaÂkukan pemeriksaan (entri tes) dan karantina,’’ kata Dirjen Maxi.
Selain mengidentifkasi seluruh orang yang meÂmiliki riwayat interaksi langÂsung dengan kasus positif, pelacakan kontak erat juga akan diidentifikasi dari orang-orang yang satu perjaÂlanan, satu kegiatan keaÂgaÂmaan/sosial (seperti taÂkÂziah, pengajian, kebaktian, pernikahan), dan riwayat makan bersama.
Jika dalam proses pelaÂcakan ditemukan kasus terÂkonfirmasi positif COÂVID-19, maka pasien deÂngan gejala ringan dan tidak bergejala akan langÂsung diisolasi di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan. Sementara, pasien gejala sedang dan berat akan dibawa ke faÂsyanÂkes untuk mendapatÂkan perawatan lebih lanÂjut.(*/hsb)






