AGAM, METRO–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam mencatat sebanyak 1.747 unit kendaraan bermotor masih menunggak pajak hingga awal Juni 2026. Jumlah tersebut terdiri dari kendaraan roda dua maupun roda empat dengan total nilai tunggakan mencapai hampir Rp1,2 miliar.
Kepala Bapenda Agam, Helton, mengatakan data tersebut merupakan hasil pendataan terbaru yang dilakukan pihaknya bersama instansi terkait dalam upaya mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“1.747 unit kendaraan itu berasal dari roda dua dan roda empat,” kata Helton di Lubuk Basung, Jumat.
Menurutnya, total tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut mencapai hampir Rp1,2 miliar. Namun, angka itu bersifat dinamis karena setiap bulan selalu terjadi perubahan seiring adanya wajib pajak yang melakukan pelunasan.
“Data kendaraan yang belum bayar pajak ini bakal terjadi perubahan nantinya,” ujarnya.
Helton menjelaskan, tingginya jumlah kendaraan yang menunggak pajak berdampak langsung terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ia menilai kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan memiliki peran penting dalam meningkatkan kapasitas fiskal daerah untuk mendukung berbagai program pembangunan.
“Apabila seluruh kendaraan membayar PKB dan BBNKB, maka pendapatan asli daerah akan meningkat,” katanya.
Sebagai langkah mendorong kesadaran wajib pajak, Pemerintah Kabupaten Agam melalui Bapenda melakukan pemasangan stiker imbauan pada kendaraan yang diketahui belum melunasi kewajiban pajaknya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui kerja sama lintas sektor yang melibatkan Bapenda Agam, UPTD Samsat Lubuk Basung, TNI, Polri, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika Agam, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Helton menjelaskan, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan secara langsung menggunakan aplikasi Signal untuk mengetahui status pembayaran pajak kendaraan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan yang terparkir di kawasan Kompleks Kantor Bupati Agam dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubuk Basung pada Senin (8/6).
Bagi kendaraan yang teridentifikasi menunggak pajak, petugas kemudian memasang stiker peringatan sebagai bentuk edukasi sekaligus pengingat kepada pemilik kendaraan agar segera memenuhi kewajibannya.
Stiker tersebut berisi pesan, “Kendaraan ini menunggak pajak, ayo segera membayar di Samsat terdekat.”
Menurut Helton, langkah itu merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Pelaksanaan kegiatan tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Melalui berbagai upaya yang dilakukan, Pemerintah Kabupaten Agam berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat sehingga mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan daerah dan pelayanan publik. (pry)






