AGAM/BUKITTINGGI

1.747 Kendaraan di Agam Tunggak Pajak, Potensi Pendapatan Daerah Hilang Rp1,2 Miliar

×

1.747 Kendaraan di Agam Tunggak Pajak, Potensi Pendapatan Daerah Hilang Rp1,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Kabupaten Agam, Helton.

AGAM, METRO–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam mencatat sebanyak 1.747 unit kendaraan bermotor masih menunggak pajak hingga awal Juni 2026. Jumlah tersebut terdiri dari kendaraan roda dua maupun roda empat dengan total nilai tunggakan mencapai hampir Rp1,2 miliar.

Kepala Bapenda Agam, Helton, mengatakan data tersebut merupakan hasil pendataan terbaru yang dilakukan pihaknya bersama instansi terkait dalam upaya mengoptimalkan penerima­an daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“1.747 unit kendaraan itu berasal dari roda dua dan roda empat,” kata Helton di Lubuk Basung, Jumat.

Menurutnya, total tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut mencapai hampir Rp1,2 miliar. Namun, angka itu bersifat dinamis karena setiap bulan selalu terjadi perubahan seiring adanya wajib pajak yang melakukan pelunasan.

“Data kendaraan yang belum bayar pajak ini bakal terjadi perubahan nantinya,” ujarnya.

Helton menjelaskan, tingginya jumlah kendaraan yang menunggak pajak berdampak langsung terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya da­ri sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Ber­motor (BBNKB).

Baca Juga  BPKK PKS Kota Bukittinggi Siap Optimalkan Pelayanan Keluarga

Ia menilai kepatuhan masyarakat da­lam membayar pajak kendaraan memiliki peran penting dalam meningkatkan kapasitas fis­kal daerah untuk mendukung berbagai program pembangunan.

“Apabila seluruh kenda­raan membayar PKB dan BBNKB, maka pendapatan asli daerah akan meningkat,” katanya.

Sebagai langkah mendorong kesadaran wajib pajak, Pe­­merintah Kabupaten Agam melalui Bapenda mela­kukan pemasangan stiker imbauan pada kendaraan yang diketahui belum melunasi kewajiban pajaknya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui kerja sama lintas sektor yang melibatkan Bapenda Agam, UPTD Samsat Lubuk Basung, TNI, Polri, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika Agam, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Helton menjelaskan, pe­tugas melakukan pemeriksaan kendaraan secara langsung menggunakan aplikasi Signal untuk mengetahui status pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga  Peduli Palembayan, Wako Bukittinggi Pimpin Penyaluran Bantuan untuk Korban Bencana

Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan yang terparkir di kawasan Kompleks Kantor Bupati Agam dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubuk Basung pada Senin (8/6).

Bagi kendaraan yang teridentifikasi menunggak pajak, petugas kemudian mema­sang stiker peringatan sebagai bentuk edukasi seka­ligus pengingat kepada pemilik kendaraan agar segera memenuhi kewajibannya.

Stiker tersebut berisi pesan, “Kendaraan ini me­nung­gak pajak, ayo segera mem­bayar di Samsat terdekat.”

Menurut Helton, langkah itu merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat se­ka­li­gus mendukung optimalisasi pe­ne­rimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Pelaksanaan kegiatan ter­­­se­but juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Melalui berbagai upaya yang dilakukan, Pemerintah Kabupaten Agam berharap tingkat kepatuhan masya­ra­kat dalam membayar pajak kendaraan semakin mening­kat sehingga mampu mem­berikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan daerah dan pelayanan publik. (pry)