BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota Bukittinggi resmi meluncurkan pendistribusian buku tabungan dan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako tahun 2025, dalam kegiatan yang berlangsung di halaman Balai Kota Bukittinggi, Senin (6/10).
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyampaikan, pemerintah terus memperkuat perlindungan dan jaminan sosial yang terencana, terarah, dan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan. Upaya ini dilakukan melalui peningkatan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
“Program dari pusat kini semakin diperketat penggunaannya dengan sistem non-tunai melalui buku tabungan dan ATM. Pemko akan melakukan pengawasan maksimal agar pelaksanaannya berjalan adil dan tepat sasaran,” ujar Ramlan.
Ia menegaskan, tidak boleh ada praktik titipan dalam penyaluran bantuan sosial.
“Kita harus kroscek langsung ke lapangan. Tidak ada titipan-titipaan. Semua harus berkeadilan. Yang menerima harus benar-benar berhak. Ini harus diawasi di setiap tingkatan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Bukittinggi, Syanji Faredy, mengungkapkan jumlah penerima buku tabungan dan KKS mencapai 2.351 orang, yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan ABTB, 499 orang, Kecamatan Guguak Panjang, 786 orang dan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), 1.066 orang.
Jumlah KPM PKH se-Kota Bukittinggi sebanyak 2.558 orang dengan total bantuan triwulan III mencapai Rp2 miliar lebih. Untuk Program Sembako, bantuan diberikan kepada 5.185 warga dengan total nilai Rp3,1 miliar lebih.
“Secara keseluruhan, total bantuan sosial yang dapat diserap selama tahun 2025 ini mencapai Rp15 miliar lebih,” jelas Syanji.
Ia menambahkan, program bantuan sosial ini sejalan dengan visi Bukittinggi Gemilang, yaitu mengembangkan sistem perlindungan sosial yang berkeadilan untuk mendukung pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan keluarga melalui bantuan pangan dan dukungan finansial.
Selain itu, Kementerian Sosial (Kemensos) juga bekerja sama dengan PPATK untuk mencegah penyalahgunaan bantuan sosial, termasuk potensi penggunaan dana bansos untuk aktivitas terlarang seperti judi online (judol). Beberapa KPM yang terbukti tidak layak pun telah dikeluarkan dari daftar penerima.
Bantuan PKH dan Program Sembako merupakan bansos reguler dari Kemensos, dengan penerima yang berasal dari kelompok masyarakat miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1 hingga 5, berdasarkan usulan pemerintah daerah.
Program Sembako diberikan dalam bentuk bantuan uang senilai Rp200.000 per bulan, untuk membantu keluarga berpenghasilan rendah memenuhi kebutuhan pangan mereka. Sementara PKH disalurkan dalam bentuk uang tunai berkala bagi keluarga dengan komponen seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas, dengan besaran bantuan bervariasi sesuai komponen yang dimiliki keluarga tersebut. (pry)






