BERITA UTAMA

WNA Asal Pakistan Diduga Cabuli Gadis Bawah Umur di Kota Padang, Dilecehkan saat Jaga Toko Pakaian, Korban Mendapatkan Ancaman

×

WNA Asal Pakistan Diduga Cabuli Gadis Bawah Umur di Kota Padang, Dilecehkan saat Jaga Toko Pakaian, Korban Mendapatkan Ancaman

Sebarkan artikel ini
CABUL— WNA asal Pakistan, AHB (berbaju putih) menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumbar atas kasus dugaan pencabulan.

PADANG, METRO–Diduga mencabuli gadis remaja bawah umur yang menjaga toko pakaian, se­orang pria yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Pakistan diamankan Tim Opsnal Sub­dit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskri­mum) Polda Sumbar.

Aksi bejat yang dila­kukan pelaku berinisial AHB ini terbongkar setelah orang tua korban yang curiga dengan perubahan korban Bunga (nama samaran-red) menjadi murung dan trauma sejak dicabuli oleh pelaku. Orang tua korban pun membujuk korban untuk bercerita.

Meski sempat menolak bercerita karena teringat ancaman dari pelaku, korban yang saat ini masih berusia 13 tahun pun akhir­nya memberanikan diri memberitahukan kepada orang tuanya soal apa yang telah dialaminya. Sontak saja, orang tua korban langsung melapor ke Polda Sumbar.

“Terduga pelaku WNA asal Pakistan. Yang bersangkutan masih diperiksa oleh penyidik PPA Ditreskrimum Polda Sumbar,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, di Mapolda Sumbar, Senin, (20/12) siang.

Baca Juga  Disambar Petir, Rumah di Bukit Gado-Gado Ludes Terbakar, Akses Jalan Sempit dan Terjal jadi Kendala Pemadaman

Kombes Pol Satake Ba­yu menjelaskan, terung­kapnya kasus dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur itu berawal dari laporan pihak keluarga korban kepada polisi. Laporan itu ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Kejadian peristiwa itu pada 18 Desember 2021 di salah satu toko pakaian di kawasan Kecamatan Ti­mur, Kota Padang. Kemudian pelaku telah diperiksa pada Minggu (19/12) sore,” ujar Kombes Pol Satake Bayu.

Menurut Kombes Pol Satake Bayu, perempuan yang menjadi korban dugaan pencabulan masih be­rusia 13 tahun. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma. Pelaku melakukan  perbuatan cabul terhadap korban, setelah itu mengancam korban supaya tidak memberitahu orang lain.

Baca Juga  Ngadu ke KPK Soal Korupsi Haji, MAKI Bawa Bukti Pejabat Kemenag Ajak Istri hingga Tukang Pijit Berhaji

“Pemeriksaan secara intensif masih dilakukan terhadap pelaku. Selain itu penyidik juga meminta keterangan dari korban serta saksi-saksi. Apabila dalam pemeriksaan nanti pelaku terbukti melakukan perbuatan cabul, maka penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Satake Bayu.

Kombes Pol Satake Ba­yu menegaskan, pelaku terancam terjerat Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Peng­ganti Undang-undang no­mor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Jika pelaku terbukti nantiny, pelaku bisa terancam hukuman diatas lima tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolda Sum­bar untuk pemeriksaan atau proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (rgr)