PARIAMAN, METRO–Dalam rapat paripurna DPRD Kota Pariaman, kemarin, Walikota Pariaman Yota Balad sampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Dan Rancangan Perubahan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara APBD tahun 2026 di hadapan Ketua dan Anggota Legislatif Kota Pariaman serta Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah beserta jajaran, kemarin.
Dalam penyampaian tersebut Yota Balad sebutkan bahwa, nota penjelasan ini merupakan amanat Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan selanjutnya disepakati dalam bentuk nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS.
“Dokumen rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS Tahun 2026 merupakan salah satu tahap dari rangkaian dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran perubahan APBD tahun 2026. yang terlebih dahulu disusun berupa perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Pariaman Tahun 2026,” ujarnya.
Yota Balad mengatakan, Pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS Tahun 2026 sebesar Rp.622.985.919.680,00,- sedangkan Total belanja daerah pada rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS Tahun 2026 sebesar Rp.729.654.907.651,26,-. Jika dibandingkan antara total pendapatan sebesar Rp.622.985.919.680,00,- dengan total belanja sebesar Rp.729.654.907.651,26,- sehingga terjadi defisit sebesar Rp.106.668.987.971,26,-.
Sementara itu untuk pembiayaan daerah sendiri, penerimaan pembiayaan pada rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Tahun 2026 sebesar Rp.21.693.513.841,00,- yang merupakan nilai silpa tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan Tahun 2026 sebesar Rp.0,00 sehingga pembiayaan netto sebesar Rp.21.693.513.841,00,- maka sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan defisit sebesar Rp.84.975.474.130,26,-
“Kami berharap dengan disampaikannya nota penjelasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Tahun 2026 pada sidang paripurna yang terhormat ini, untuk selanjutnya dapat dibahas sesuai dengan mekanisme yang ada pada lembaga yang terhormat dan bisa disetujui bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dengan DPRD Kota Pariaman sehingga dapat dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan bersama nantinya,” tegas Yota Balad. (efa)






