PARIAMAN, METRO–Wali Kota Pariaman Yota Balad, kemarin, menerima kunjungan rombongan Pengadilan Agama Pariaman. Saat itu Wali Kota Pariaman Yota Balad Instruksikan hal ini ke Dinas terkait, baik Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes).
Kunjungan rombongan Pengadilan Agama Pariaman ini, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pariaman Kelas IB Fajri, Wakil Ketua Amri Antoni, Hakim Amrizal, Sekretaris Zulfadhli, dan jajaran lainya, serta Plt Kepala DP3AKB Kota Pariaman Yulia. “Kami menyambut baik silaturahmi dan kunjungan dari Pengadilan Agama Pariaman ini, karena kami menyadari, untuk membangun Kota Pariaman, kita butuh sinergitas dan kolaborasi antar instansi, sehingga apa yang kita inginkan bersama untuk Kota Pariaman yang lebih baik, dapat kita wujudkan,” kata Yota Balad, kemarin.
Dia juga menginstruksikan kepada DP3AKB dan DPMDes agar dapat menyikapi apa yang terjadi di lapangan sesuai dengan penyampaian dari Pengadilan Agama Pariaman ini. “Dalam waktu dekat, paling lama di bulan Mei, kita akan mengadakan sosialisasi sekaligus sidang isbat nikah terpadu kepada warga Kota Pariaman, agar diakui pernikahanya secara hukum dan melindungi hak perempuan dan anak di Kota Pariaman, khususnya yang menikah secara siri atau tidak tercatat melalui kantor urusan agama (KUA) setempat,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya nanti akan menginstruksikan kepada Kepala Desa dan Lurah, untuk membuat Peraturan Desa/Lurah, yang tidak mengizinkan warganya untuk menikah secara siri, sehingga tidak ada lagi yang menikah siri di Kota Pariaman.“Dengan kita membiarkan mereka melakukan pernikahan siri, dimana dimata hukum pernikahan tersebut tidak sah, berarti kita membiarkan tindakan tersebut ditengah masyarakat. Untuk itu, dengan adanya peraturan desa/lurah tersebut, juga memberikan sanksi sosial kepada mereka, sehingga pernikahan siri ini tidak terjadi lagi di Kota Pariaman,” ujarnya mengahiri. (efa)






