BUKITTINGGI, METRO— Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Barat di Padang, Jumat (27/3). Penyerahan tersebut diterima Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar I, Roni Altur, bersama LKPD dari Kota Pariaman dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Ramlan Nurmatias menjelaskan, penyerahan LKPD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Laporan yang disampaikan merupakan konsolidasi dari seluruh laporan keuangan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi dan telah disajikan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan,” ujarnya.
Sementara itu, BPK RI Perwakilan Sumbar melalui Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar II, Nelson Siregar, memberikan apresiasi atas tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemko Bukittinggi serta sinergi yang terjalin selama proses pemeriksaan.
“Kami mengapresiasi tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemerintah Kota Bukittinggi, serta berterima kasih atas komunikasi dan sinergi yang telah terjalin dengan baik selama pemeriksaan interim,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, BPK juga menyerahkan surat tugas tim pemeriksa kepada kepala daerah untuk pelaksanaan pemeriksaan terinci atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang akan berlangsung selama 60 hari. (pry)






