PESSEL METRO–Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Painan terus melakukan pengumpulan informasi dan data, atas dugaan pengadaan TIK tersebut berbasis E – katalog pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Pesisir Selatan sebesar Rp. 23,5 miliar.
Pengumpulan bukti – bukti, dan keterangan saksi dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Painan, guna mengungkap apakah ada unsur tindak pidana dalam kegiatan tersebut terhadap pejabat pelaksana teknis kegiatan, pads Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Painan, Raymund Hasdianto Sihotang, S,H,.M.H melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Ogy F Mandala, sejauh ini pihaknya telah memintak keterangan terhadap pejabat teknis kegiatan, kepala bidang dan kepala dinas pendidikan,” ucapnya. Senin (29/05/2023) ketika dikonfirmasi Posmetro.
Ditegaskan Ogy F Mandala, atas laporan pengaduan masyarakat atas dugaan penyelewengan pengadaan TIK tersebut berbasis E-katalog, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Pesisir Selatan sebesar Rp.23,5 miliar.
Lebih lanjut Ia menyampaikan hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan akan disampaikan secara se detail-oriented detailnya, sehingga ada kejelasan. Apa yang menjadi konsentrasi kita diantaranya mulai dari jaunts seluruh harga, jasa angkutan hingga adanya pemberian fee terhadap pihak tertentu, ” ucap Kasi Pidsus Kejari Painan.
Ditempat terpisah, dikonfirmasi awak media beberapa hari yang lalu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan , Salim Muhaimi mengklaim jika pengadaan TIK tersebut berbasis E – katalog. Dan, ssmuanya sudah by system. Serta, sudah sesuai dengan alurnya. Termasuk harga, tata cara dan sebagainya, sistem dikembalikan oleh LKPP. ( Rio)






