SIJUNJUNG, METRO–Dalam upaya meningkatkan standar pelayanan informasi kepada masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sijunjung bersama Balai POM Sijunjung melakukan kunjungan koordinasi dan konsultasi ke kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, kemarin.
Pertemuan strategis ini difokuskan pada penguatan tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
Langkah kolaboratif antara Pemkab Sijunjung dan BPOM ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan hak publik atas informasi terpenuhi secara transparan dan akuntabel.
Kepala Diskominfo Sijunjung, drg. Ezwandra, M.Sc, menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan langkah konkret agar Pemerintah Kabupaten Sijunjung berada pada koridor pemerintahan yang informatif.
“Kami datang untuk mendapatkan arahan lebih lanjut terkait batasan data di pemerintah daerah agar pelayanan kami tetap sesuai aturan dan tidak dinilai tidak informatif.” jelasnya.
Kepala Balai POM Putra Gusrianto menjelaskan bahwa tujuan kedatangan mereka juga untuk bersinergi dengan Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat dalam mengawal informasi obat dan makanan yang beredar di masyarakat. Mereka berharap melalui kolaborasi ini, Balai POM dapat belajar lebih dalam mengenai tata kelola informasi publik agar siap menghadapi proses monitoring dan evaluasi (monev) di masa mendatang.
“Kami membutuhkan bantuan dari Bapak dan Ibu Komisi Informasi dengan harapan kami juga dapat belajar bagaimana nanti apabila ada monev kami diikutsertakan, sehingga kami mendapat banyak masukan, baik dari pusat maupun dari KI Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Idham Fadhli, S.IP menyambut positif kehadiran tim dari Diskominfo Sijunjung dan Balai POM di Sijunjung. KI Sumbar mengapresiasi niat baik kedua instansi tersebut dalam membenahi tata kelola informasi di badan publik masing-masing. (ndo






