METRO PADANG

Tiktokers dan Selebgram Ditangkap Gegara Promosikan Judi Online, Setiap Postingan Terima Bayaran Rp 250 Ribu

×

Tiktokers dan Selebgram Ditangkap Gegara Promosikan Judi Online, Setiap Postingan Terima Bayaran Rp 250 Ribu

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–Tim Subdit Cyber Di­rek­torat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap Tiktokers asal Kota Padang dan Selebgram asal Kota Payakumbuh yang diduga mengendorse atau mempromosikan situs judi online di sosial medianya.

Kedua selebgram yang ditangkap diketahui berinisial ZS (26) berjenis kelamin perempuan, warga Kota Padang dan RSN (20) berjenis kelamin laki-laki, warga Kota Payakumbuh. Dari aksinya itu, pelaku ternyata mendapatkan bayaran Rp 250 ribu setiap postingan mempromosikan judi online.

“ZS ditangkap kosannya di Jalan Batang Gadis, Rimbo Kaluang, Padang Barat, Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00. Sementara RSN ditangkap di kediamannya di Payakumbuh, Kamis (25/4) sekitar pukul 23.00,” kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, saat release di Mapolda Sumbar, Jumat (3/5).

Kombes Pol Alfian menjelaskan, penangkapan pe­laku ZS berawal dari patroli tim siber Polda Sumbar yang menemukan pelaku mempromosikan situs judi online melalui akun titok cece.chanoyy dengan URLhttps://www.tiktok.com/@cece.chanoyy?t=8IZ.

Baca Juga  Secara Fatsun Politik, Wawako Padang “Jatahnya” PKS, Ranah Institute: PAN Bisa Dicap Negatif

“Tim memantau pelaku tengah mendistribusikan situs yang bermuatan judi secara online. Setelah me­ngamankan ZS tim siber tetap melakukan patroli dan ditemukan lagi seorang pelaku tengah mengendorse salah satu situs judi online di sosial medianya, Instagram,” ungkap Kombes Pol Alfian.

Kombes Pol Alfian me­nuturkan, pelaku RSN memakai akun atas nama @liaranpayakumbuh50kota memposting judi online indosultan88 URL:https://indosultan88up.com/ho­me?register&ref=kmPgvai di Story instagramnya. Kemudýian petugas melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 Ayat (1) KUHPidana. Tersangkaý diancam hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” ujarnya.

Selain itu, tegas Kombes Pol Alfian, atas perintah Presiden, mulai dari Mabes Polri, Kominfo dan instansi terkait membentuk satgas berantas judi online. Khusus di Polda Sumbar, pihaknya melakukan pemantauan atau operasi media.

Baca Juga  Jalani Isoman, Warga Dilarang Buang Sampah ke Kontainer, DLH Kota Padang: Silakan Bakar saja Sampahnya

“Tiap hari kita cek ada website yang ditemukan tim satgas untuk diblokir oleh Kominfo. Selain preventif kita juga memantau sosial media, mulai dari tiktok ataupun instagram. Apabila ditemukan mereka mempromosikan akan kita tangkap,” kata dia.

Kombes Pol Alfian mengatakan, untuk barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa dua handphone, dua sim card, satu akun email, dua akun sosial media. Pengakuan tersangka kepada petugas satu kali posting mereka mendapatkan Rp250ribu dari situs yang dipromosikan. Namun hingga saat ini petugas berupaya mencari tahu pemilik situs dan server mereka.

“Kita sudah dalami dari kedua pelaku endorse ini untuk mencari si pengoder muatan iklan. Namun kita mengalami kesulitan, karena mereka memakai sistem sepihak. Untuk server judi online ini kita ketahui berada di luar Indonesia seperti Kamboja,” tukasnya. (rgr)