AGAM/BUKITTINGGI

Tiga Raperda Disetujui, Wako Hantarkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

×

Tiga Raperda Disetujui, Wako Hantarkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Sebarkan artikel ini
TANDATANGAN— Wako Ramlan Nurmatias mendatangani Nota Persetujuan Bersama terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta hantaran Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Bukittinggi.

BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi menandatangani nota persetujuan bersama terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Bukittinggi, Jumat (5/6). Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bukittinggi juga menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan tiga ranperda yang disetujui meliputi perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta perubahan Perda tentang Transportasi Darat.

“Pembahasan dan persetujuan rancangan peraturan daerah ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan peme­rintah daerah serta DPRD sebagaimana diama­nat­kan dalam peraturan per­un­dang-undangan,” ujar­nya.

Sejumlah penyempurnaan dilakukan dalam ketiga ranperda tersebut, mulai dari penguatan tata kelola aset daerah, peningkatan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran, hingga pengaturan angkutan seko­lah serta penyesuaian perizinan transportasi berbasis risiko.

Baca Juga  12 JPTP Pemkab Agam Dilantik, Bupati: Tidak Miliki Kinerja BagusLebih Baik Mundur!

Seluruh fraksi di DPRD Bukittinggi menyatakan persetujuannya terhadap ketiga ranperda tersebut setelah melalui serangkaian pembahasan bersama pemerintah daerah.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengapresiasi kerja sama DPRD yang telah membahas ketiga ranperda secara komprehensif hingga mencapai ke­se­­pakatan bersama.

“Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga tata kelola aset daerah menjadi lebih efektif, transparan dan akuntabel,” kata Ramlan.

Menurutnya, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran diharapkan mampu memperkuat perlindungan ma­sya­rakat melalui peningkatan upaya pencegahan, ke­siap­siagaan, pemadaman, dan penyelamatan. Sementara perubahan Perda Transportasi Darat bertujuan meningkatkan kualitas layanan transportasi serta memberikan kepastian hukum terhadap program angkutan sekolah gratis.

Baca Juga  Kunjungan Staf Ahli Kementerian ATR-BPN, Wabup Agam Bahas Persiapan Pembangunan Huntap

Dalam sidang yang sama, Wali Kota juga me­­nye­rahkan Ranperda ten­tang Pertanggungja­wa­­ban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia mengungkapkan, laporan keuangan Pe­me­rin­tah Kota Bukittinggi kem­bali meraih opini Wajar Tanpa Penge­cualian (WTP) dari Badan Pe­meriksa Keuangan (BPK), yang merupakan capaian ke-13 kali berturut-turut.

“Realisasi pendapatan daerah Tahun 2025 mencapai Rp755,88 miliar atau 100,23 persen dari target. Sementara reali­sasi belanja daerah se­besar Rp694,82 miliar dengan tingkat serapan 88,26 persen, sehingga meng­ha­silkan surplus anggaran se­­besar Rp61,05 miliar,” je­las­­nya.

Dari pelaksanaan APBD Tahun 2025 tersebut, Kota Bukittinggi mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp94,13 miliar. (pry)