BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi menandatangani nota persetujuan bersama terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Bukittinggi, Jumat (5/6). Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bukittinggi juga menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan tiga ranperda yang disetujui meliputi perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta perubahan Perda tentang Transportasi Darat.
“Pembahasan dan persetujuan rancangan peraturan daerah ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan pemerintah daerah serta DPRD sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sejumlah penyempurnaan dilakukan dalam ketiga ranperda tersebut, mulai dari penguatan tata kelola aset daerah, peningkatan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran, hingga pengaturan angkutan sekolah serta penyesuaian perizinan transportasi berbasis risiko.
Seluruh fraksi di DPRD Bukittinggi menyatakan persetujuannya terhadap ketiga ranperda tersebut setelah melalui serangkaian pembahasan bersama pemerintah daerah.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengapresiasi kerja sama DPRD yang telah membahas ketiga ranperda secara komprehensif hingga mencapai kesepakatan bersama.
“Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga tata kelola aset daerah menjadi lebih efektif, transparan dan akuntabel,” kata Ramlan.
Menurutnya, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran diharapkan mampu memperkuat perlindungan masyarakat melalui peningkatan upaya pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, dan penyelamatan. Sementara perubahan Perda Transportasi Darat bertujuan meningkatkan kualitas layanan transportasi serta memberikan kepastian hukum terhadap program angkutan sekolah gratis.
Dalam sidang yang sama, Wali Kota juga menyerahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia mengungkapkan, laporan keuangan Pemerintah Kota Bukittinggi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang merupakan capaian ke-13 kali berturut-turut.
“Realisasi pendapatan daerah Tahun 2025 mencapai Rp755,88 miliar atau 100,23 persen dari target. Sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp694,82 miliar dengan tingkat serapan 88,26 persen, sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp61,05 miliar,” jelasnya.
Dari pelaksanaan APBD Tahun 2025 tersebut, Kota Bukittinggi mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp94,13 miliar. (pry)






