BERITA UTAMA

Terlibat Aktivitas Judi Online, Komdigi Blokir 23.929 Rekening

×

Terlibat Aktivitas Judi Online, Komdigi Blokir 23.929 Rekening

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid.

JAKARTA, METRO–Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran pada rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online. Adapun rekening yang diblokir berjumlah 23.929 rekening.

Rekening-rekening itu sendiri ditemukan berdasar­kan patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima Kementerian Komdigi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam pemberan­tasan judi online yang sangat amat merugikan masyarakat.

Baca Juga  Danau Maninjau Makan Korban, 1 Tewas

“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10).

Langkah ini termasuk pula bentuk langkah konkret serta kolaboratif lintas kementerian/lembaga untuk memberantas judi online dengan memutus jalur transaksi antara masyarakat bersama dengan penge­lola situs judi online.

Tak lupa, Meutya jugs meminta masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam melaporkan situs dan akun judi online, serta rekening yang diduga digunakan untuk judi online melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.

Baca Juga  Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Kawal Putusan MK Berlanjut, “Perjuangan belum Berakhir” DPRD Sumbar kembali Digeruduk, Supardi Janji Sampaikan Tuntutan Massa ke DPR RI

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisi­pasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambah Meutya.

Dalam hal ini, Kementerian Komdigi pun menye­diakan sejumlah layanan aduan yang bisa digunakan masyarakat, seperti aduankonten.id untuk mengadukan konten yang terindikasi judi online, serta cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online. (jpg)