METRO SUMBAR

Terkait Tata Cara tak Sesuai dengan Juknis, Walnag PAW Layangkan Surat 

×

Terkait Tata Cara tak Sesuai dengan Juknis, Walnag PAW Layangkan Surat 

Sebarkan artikel ini

PARIAMAN, METRO–Salah seorang calon Wali Nagari (Walnag) Pengganti Antar Waktu (PAW) Sungai Durian, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman melayangkan surat pernyataan keberatan ke DPMD terkait tata cara yang dilakukan panitia tidak sesuai dengan juknis surat edaran Bupati Padang Pariaman pada pemilihan 14 Februari 2022 lalu.

 Razahibir  yang merupakan salah satu calon nomor urut 1 itu mengatakan, pihaknya sudah tiga kali mengirimkan surat ke DPMD. Dari tiga surat itu hanya satu kali dibalas. Pasalnya, surat kedua dibalas dengan jawa­ban bahwa yamg dilakukan panitian terkait pemilihan PAW Wali Nagari Sungai Durian sudah benar.

Meskipun balasan surat dibaca, namun Razahibir belum puas alias kembali membalas surat DPMD tersebut. Ia menyampaikan keberatan yang dituliskan dalam surat penyataan itu adalah, pertama Surat Kepu­tusan (SK) pemilih ditetapkan oleh panitia, seharusnya ditetapkan oleh Bamus Nagari Sungai Durian.

Baca Juga  Tersangka Eksploitasi Anak Meninggal usai Lawan Polisi, Menyerang Pakai Senjata Tajam saat Ditangkap di Ka­bupaten Agam

Kedua, dua orang pemilih bukan meru­pa­kan putra daerah alias bukan warga Sungai Du­rian. Ketiga, jumlah pemilih disamaratakan, di­mana seharusnya panitia harus mem­perhatikan jumlah penduduk.  Kemudian yang terakhir yaitu daftar pemilih tidak dipubli­ka­sikan dalam bentuk informasi publik. Me­nu­rutnya hal ini bertentangan dengan Undang-un­dang RI nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Empat point itu yang membuat saya keberatan dengan caranya. Diminta DPMD segera menjelaskan dan menindaklanjuti pernyataan keberatan tersebut,” jelasnya.

 Ketua Panitia Pemilihan Wali Nagari PAW Sungai Durian Zul Afni mengatakan, pemilih yang berdua secara tahapan sudah dilalui, untuk daftar pemilihan PAW tidak berdasarkan KTP. Melainkan sesuai Perbud banyak unsur dalam pemilihan Diantaranya unsur peremp­uan, unsur adat, pendidikan. Maka dua orang itu sudah sesuai usulan dari korong.

Baca Juga  Digrebek A dan R Kedapatan Simpan Shabu dan Alat Hisap

  Terkait dengan daftar pemilih semuanya sudah disepakati dalam sidang paripurna bersama Panitia, Bamus, Perangkat Nagari untuk penetapan daftar pemilih. Menurutnya semua yang dilakukan panitia sesuai dengan aturan yang ada.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Padang Pariaman Hendri Satria meng­ung­kapkan, seharusnya gugatan yang diajukan salah satu calon PAW itu kepala panitia. Namun setelah ditanya kepada panitia bahwa calon itu tidak ada menggugat ataupun surat pernyataan keberatan.  “Apabila panitia dan bamus tidak digugat maka tidak ada alasan panitia berhenti terhadap proses pemilihan yang sudah dilaksanakan,” jelasnya. (ozi)