METRO SUMBAR

Terkait Pencabutan Rekomendasi BBM, Ratusan Nelayan Tiku Sesalkan Dinas Ketahanan Pangan Perikanan

×

Terkait Pencabutan Rekomendasi BBM, Ratusan Nelayan Tiku Sesalkan Dinas Ketahanan Pangan Perikanan

Sebarkan artikel ini
MENUNGGU—Puluhan Nelayan di SPBU Gasan Kaciak Tanjung Mutiara menunggu solusi dari dinas terkait atas pencabutan rekomendasi BBM selain jenis solar.

TIKU, METRO–Ratusan nelayan di Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara sesalkan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Agam terkait pencabutan rekomendasi BBM selain jenis solar pada SPBU di Gasan Kaciak, Jumat (22/9).

Salah seorang nela­yan, Dedi (55) meng­ung­kapkan dengan dicabutnya rekomendasi dari dinas terkait membuat dirinya bersama nelayan lainnya tidak bisa melaut lagi.  “Untuk apa kami diberi surat izin atau rekomendasi tapi setelah itu dicabut lagi. Ditambah lagi dengan bantuan mesin, tapi tidak bisa digunakan karena tidak dapat beli minyak,” ung­kapnya.

Ia mengatakan, pihaknya pergi melaut tidak mencari kaya, melainkan untuk memenuhi kebutuhan hidup anak dan istri dirumah. Pasalnya, kalau sudah tidak bisa membeli minyak pertalite lagi tentu nelayan akan lumpuh.

Sebagai perwakilan ne­­layan, pihaknya berharap kepada dinas terkait agar merevisi atau mempertimbangkan lagi pencabutan rekomendasi ter­sebut. Karena menurutnya banyak dampaknya terhadap nelayan. “Bisa-bisa anak dan istri kami tidak bisa makan lagi karena tidak ada penghasilan la­gi,” harapnya.

Baca Juga  Tingkatkan Kompetensi Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol, 44 Pengurus Parpol Ikut Bimtek

Ia juga menyampaikan, dalam sepekan ke depan belum ada juga solusinya, maka pihaknya akan mendatangi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten A­gam.

Sementara itu, Pengawas SPBU Gasan Kaciak, Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya merima surat pencabutan rekomendasi BBM selain jenis solar dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Agam. “Kami menanyakan alasan kenapa dicabut rekomendasi tersebut, namun yang me­ngantarkan surat itu menjawab silahkan tanya langsung kepada kepala dinasnya,” kata Putra.

Dikatakan Putra, surat pencabutan itu diterimakan pada tanggal 20 September 2023. Sejak itu juga pihak­nya tidak bisa menyalurkan BBM selain jenis solar kepada nelayan dengan alasan surat pencabutan itu.

Baca Juga  Masjid Pusat Pendidikan Islam dan Pemberdayaan Ekonomi Umat

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Agam, Rosva Deswira membenarkan bah­wa memang telah men­ca­but rekomendasi BBM selain jenis solar. Sebelumnya rekomendasi itu dikeluarkan karena pihaknya belum mem­pelajari secara detail terhadap aturan, maka saat itu rekomendasi dikeluarkan untuk nela­yan. Setelah dipelajari ma­ka yang boleh direkomendasikan itu ha­nya BBM jenis solar.

Ia mengatakan, pencabutan rekomendasi ter­sebut atas dasar Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014, Peraturan Badan Pe­ngatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17 tahun 2019 dan Peraturan Men­teri Kelautan dan Perikanan Nomor 29 tahun 2020. Bahwa rekomendasi jenis BBM tertentu untuk usaha perikanan hanya dikeluarkan untuk BBM jenis Solar. “Ma­ka atas dasar itu kami harus mencabut rekomendasi BBM selain jenis solar,” jelasnya. (ozi)