TIKU, METRO–Ratusan nelayan di Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara sesalkan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Agam terkait pencabutan rekomendasi BBM selain jenis solar pada SPBU di Gasan Kaciak, Jumat (22/9).
Salah seorang nelayan, Dedi (55) mengungkapkan dengan dicabutnya rekomendasi dari dinas terkait membuat dirinya bersama nelayan lainnya tidak bisa melaut lagi. “Untuk apa kami diberi surat izin atau rekomendasi tapi setelah itu dicabut lagi. Ditambah lagi dengan bantuan mesin, tapi tidak bisa digunakan karena tidak dapat beli minyak,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pihaknya pergi melaut tidak mencari kaya, melainkan untuk memenuhi kebutuhan hidup anak dan istri dirumah. Pasalnya, kalau sudah tidak bisa membeli minyak pertalite lagi tentu nelayan akan lumpuh.
Sebagai perwakilan nelayan, pihaknya berharap kepada dinas terkait agar merevisi atau mempertimbangkan lagi pencabutan rekomendasi tersebut. Karena menurutnya banyak dampaknya terhadap nelayan. “Bisa-bisa anak dan istri kami tidak bisa makan lagi karena tidak ada penghasilan lagi,” harapnya.
Ia juga menyampaikan, dalam sepekan ke depan belum ada juga solusinya, maka pihaknya akan mendatangi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Agam.
Sementara itu, Pengawas SPBU Gasan Kaciak, Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya merima surat pencabutan rekomendasi BBM selain jenis solar dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Agam. “Kami menanyakan alasan kenapa dicabut rekomendasi tersebut, namun yang mengantarkan surat itu menjawab silahkan tanya langsung kepada kepala dinasnya,” kata Putra.
Dikatakan Putra, surat pencabutan itu diterimakan pada tanggal 20 September 2023. Sejak itu juga pihaknya tidak bisa menyalurkan BBM selain jenis solar kepada nelayan dengan alasan surat pencabutan itu.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Agam, Rosva Deswira membenarkan bahwa memang telah mencabut rekomendasi BBM selain jenis solar. Sebelumnya rekomendasi itu dikeluarkan karena pihaknya belum mempelajari secara detail terhadap aturan, maka saat itu rekomendasi dikeluarkan untuk nelayan. Setelah dipelajari maka yang boleh direkomendasikan itu hanya BBM jenis solar.
Ia mengatakan, pencabutan rekomendasi tersebut atas dasar Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014, Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29 tahun 2020. Bahwa rekomendasi jenis BBM tertentu untuk usaha perikanan hanya dikeluarkan untuk BBM jenis Solar. “Maka atas dasar itu kami harus mencabut rekomendasi BBM selain jenis solar,” jelasnya. (ozi)






