BERITA UTAMA

Terekam CCTV, Residivis Curi Material Bangunan Perumahan

×

Terekam CCTV, Residivis Curi Material Bangunan Perumahan

Sebarkan artikel ini
CURI MATERIAL— Pelaku MT ditangkap Tim Polsek Nanggalo atas kasus pencurian material bangunan.

PADANG, METROTim Opsnal Unit Res­krim Polsek Nanggalo me­nangkap seorang pria yang terlibat  kasus pencurian material bangunan di Perumahan Classical City, Jalur Dua Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Pa­dang, Kamis (2/7) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pelaku berinisial MT (31) yang berstatus residivis kasus pencurian ini  ditangkap tanpa perlawanan saat berada di pinggir jalan Banda Bakali, Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo. Pe­nang­kapan tersangka dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026.

Petugas bergerak cepat setelah mengidentifikasi keberadaan pelaku berdasarkan bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian serta laporan resmi dari korban bernama Hayvryde (37).

Kapolresta Padang me­lalui Kapolsek Nanggalo, Iptu Muhammad Fariz, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut sebenarnya terjadi pada hari Sabtu, 7 Februari 2026 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga  2 Sekawan Kepergok Nyabu di Warung

“Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, petugas akhirnya mengendus keberadaan pelaku. Begitu mendapatkan informasi akurat mengenai kebe­radaan pelaku, saya langsung memerintahkan Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Hendra Annedi Anwar untuk bergerak ke lapangan melakukan kroscek dan penang­kapan,” kata Iptu Muhammad Fariz, Jumat (3/7).

Iptu Muhammad Fariz menambahkan, dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku MT yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini tidak dapat mengelak dan langsung menga­kui seluruh perbuatannya.

Baca Juga  Di Dor, Peter Tinggalkan Mobil, Kabur ke Hutan

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 6 batang reng kayu ukuran 4×6 beserta salinan rekaman CCTV yang merekam jelas aksi kejahatan pelaku. Saat diperiksa, pelaku me­nga­kui perbuatannya,” ujar Iptu Muhammad Fariz.

Iptu Muhammad Fariz menjelaskan, berdasarkan catatan dan penelusuran yang dilakukan pihaknya, pelaku ini juga merupakan seorang residivis yang pernah ditahan dalam perkara kriminal yang sama.

“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Nanggalo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian,” tukasnya. (*)