PADANG, METRO—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan seorang pemuda yang disebut berprofesi pengamen, Karim (32) yang meresahkan warga dan pengunjung di kawasan Pasar Raya Padang, Senin (23/3) pagi. Pemuda tersebut diamankan setelah adanya laporan warga terkait perilaku tidak stabil dan penggunaan senjata tajam di area publik.
Peristiwa bermula sekitar pukul 09.30 WIB ketika seorang petugas parkir perempuan melaporkan adanya pemuda yang bertingkah aneh. Pemuda tersebut diketahui mondar-mandir sembari berteriak kasar, sehingga memicu ketakutan bagi pedagang dan pengunjung pasar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satpol PP BKO Pasar Raya segera membawa pemuda itu ke Posko Trantib untuk ditenangkan. Namun, tak lama berselang, ia kembali keluar dan terlihat meminta uang secara paksa kepada sopir angkot di depan Trendshop. Situasi semakin genting saat pemuda tersebut naik ke lantai dua Padang Theater dan kembali ke jalanan sambil menenteng sebilah pisau.
Melihat adanya ancaman keselamatan bagi pengendara dan warga, Satgas perempuan di lokasi segera meminta bantuan personel laki-laki. Petugas akhirnya berhasil melumpuhkan pemuda tersebut beserta barang bukti senjata tajam. Untuk mencegah amukan susulan yang membahayakan, petugas terpaksa mengikat tangan yang bersangkutan sebelum dievakuasi.
“Berdasarkan keterangan masyarakat dan pengamatan di lapangan, saudara Karim sulit diajak komunikasi dan menunjukkan gejala gangguan kejiwaan (ODGJ). Maka dari itu, kami langsung berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujar Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, dalam keterangan resminya, Selasa (1/4).
Evakuasi ke RSJ Prof. HB Saanin
Tim Mako Satpol PP awalnya mengevakuasi Karim ke kantor Dinas Sosial Kota Padang di Jalan Delima. Namun, mengingat suasana masih dalam libur Lebaran dan kantor sedang tutup, atas saran pihak Dinas Sosial, petugas langsung membawa Karim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. HB Saanin di Gadut untuk mendapatkan perawatan medis yang tepat.
Menanggapi isu yang beredar, Chandra Eka Putra menegaskan bahwa seluruh proses pengamanan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan orang berbahaya dan ODGJ.
“Kami pastikan tidak ada tindakan pemukulan atau kekerasan fisik. Langkah pengikatan tangan semata-mata adalah prosedur pengamanan agar yang bersangkutan tidak melukai dirinya sendiri, warga, maupun petugas di lapangan,” tegas Chandra.
Satpol PP Padang berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban umum dan memastikan kawasan Pasar Raya tetap kondusif bagi seluruh masyarakat. (*)






