PDG.PARIAMAN, METRO–Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengakui hingga kini Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di daerah tersebut masih menerapkan metode open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka. Akibatnya, sampah hanya dibuang dan ditumpuk tanpa melalui pengelolaan yang sesuai standar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Andri Satria Masri mengatakan, kondisi itu juga menjadi temuan Kementerian Lingkungan Hidup saat melakukan peninjauan ke TPA di Padang Pariaman. “Kementerian Lingkungan Hidup sudah melakukan kunjungan ke TPA di Padang Pariaman. Hasilnya, TPA di Kabupaten Padang Pariaman belum layak disebut TPA karena sampah masih ditumpuk begitu saja,” ujarnya.
Menurut Andri, pemerintah daerah masih kesulitan menerapkan metode controlled landfill atau penimbunan sampah secara berkala. Kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan alat berat, terutama ekskavator.
“Untuk menerapkan controlled landfill, kami perlu ekskavator. Satu unit yang standar saja harganya mencapai Rp1,5 miliar. Selama ini kami meminjam ekskavator dari Dinas Pekerjaan Umum untuk menimbun sampah. Namun, pascabencana hidrometeorologi, seluruh ekskavator digunakan untuk penanganan bencana,” katanya.
Sebagai langkah mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, Dinas Lingkungan Hidup terus mengajak masyarakat di tingkat nagari mengelola sampah secara mandiri. Upaya tersebut dilakukan melalui pemilahan, daur ulang, hingga pemanfaatan kembali sampah menjadi barang bernilai guna.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Mitro Wardoyo menegaskan, penyelesaian persoalan sampah menjadi perhatian serius Kementerian Lingkungan Hidup. Menurutnya, produksi sampah harus dikurangi sejak dari sumber melalui pemilahan dan pengolahan, sehingga hanya sampah residu yang berakhir di TPA.
“Mulai 1 Agustus 2026, tidak boleh lagi ada sampah yang masih bisa diolah dibuang ke TPA. Sampah yang dibuang ke TPA adalah sampah yang benar-benar tidak bisa diolah lagi,” ujarnya.
Mitro menambahkan, penanganan gunungan sampah di TPA akan dilakukan melalui penataan dengan metode controlled landfill. Di sisi lain, pemerintah juga mempercepat pengolahan sampah dari sejumlah daerah yang dipusatkan di Kota Padang untuk diubah menjadi energi listrik. (efa/rel)






