JAKARTA, METRO–Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menanggapi kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan tarif listrik pada Triwulan III Tahun 2026, yakni selama Juli hingga September.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini,” ujar Darmawan dalam keterangan resmi, Minggu, (5/7).
PLN siap menjalankan kebijakan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 sekaligus berkomitmen untuk terus menghadirkan pasokan listrik yang andal dan layanan kelistrikan yang semakin berkualitas kepada masyarakat.
“Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat,” imbuhnya.
Adapun, untuk rincian tarif tenaga listrik di Triwulan III 2026 (Juli – September), dikutip dari website resmi pln.co.id, sebagai berikut: Rumah tangga R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh. Rumah tangga R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh. Rumah tangga R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh. Rumah tangga R-2/TR 3.500 – 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh. Rumah tangga R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh. Bisnis B-2/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh. Pemerintah P-1/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
Sementara itu, pelanggan bisnis tegangan menengah, industri, pemerintah tegangan menengah, dan layanan khusus tetap menggunakan skema tarif Waktu Beban Puncak (WBP) dan Luar Waktu Beban Puncak (LWBP) sesuai ketentuan PLN.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri di tengah dinamika global.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026, yakni periode Juli – September, tetap atau tidak naik,” terang Bahlil.
Selain untuk pelanggan nonsubsidi, Bahlil menambahkan bahwa kebijakan ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi yang juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif listrik.
Golongan bersubsidi tersebut, meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi lupaya memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” pungkas Bahlil. (jpg)






