METRO PADANG

Tangani Kasus Garuda, Andre Rosiade Apresiasi Gerak Cepat Menteri Erick-Jaksa Agung

×

Tangani Kasus Garuda, Andre Rosiade Apresiasi Gerak Cepat Menteri Erick-Jaksa Agung

Sebarkan artikel ini
Andre Rosiade Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar

ADINEGORO, METRO–Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengapresiasi gerak cepat Kejaksaan Agung dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam mengungkap dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia.

Dugaan korupsi di mas­kapai pelat merah itu dila­porkan Menteri BUMN Erick Thohir pada Januari 2022 lalu. Kini, enam bulan berselang, Kejaksaan Agung telah me­netapkan lima orang ter­sang­ka dalam kasus yang di­duga merugikan uang negara Rp8,8 triliun tersebut.

“Enam bulan setelah Men­teri BUMN Erick Thohir melaporkan dugaan ko­rupsi PT Garuda Indonesia, Ke­jaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka. Tentunya ini perkembangan yang sa­ngat baik. Saya meng­apre­siasi langkah cepat Jaksa Agung ST Burhanuddin da­lam menindaklanjuti la­po­ran Menteri BUMN ter­kait kasus Garuda Indonesia,” kata Andre, Rabu (29/6).

Andre mengatakan, ter­ungkapnya kasus korupsi di Garuda Indonesia tak terlepas dari kolaborasi Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick­ Thohir. Hal ini juga sejalan dengan upaya Erick Thohir untuk melakukan bersih-bersih dan menyehatkan BUMN dari praktik yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga  Wako Lantik 122 Pejabat Administrator dan Pengawas, Direktur RSUD Rasidin dan 2 Camat Diganti

“Kami Fraksi Gerindra di Komisi VI yang membidangi BUMN mendukung penuh upaya Pak Erick Tho­hir melakukan bersih-bersih BUMN. Jadi tak hanya menangkap pelaku korupsinya, tapi juga membenahi sistemnya,” kata Andre.

Lebih lanjut, Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat ini berharap, pengusutan dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia ini bisa memulihkan kepercayaan publik kepada mas­ka­pai pelat merah itu.

“Garuda Indonesia adalah maskapai kebanggaan bangsa kita. Seluruh rakyat Indonesia tentu menyambut baik langkah hukum yang ditempuh Menteri BUMN dan Kejaksaan Agung dalam menyelamatkan Garuda Indonesia dari tangan rakus para koruptor,” kata Andre.

Baca Juga  Andre Rosiade Bagikan Sembako di Lokasi Kebakaran Jati Padang

Dalam perjalanannya, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Sebelum kedua orang itu ada nama Vice President Treasury PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tahun 2005-2012 Albert Bur­han. Albert ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari pada waktu itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ke­tut Sumedana meng­ung­kap, Albert Burhan bersama dua tersangka sebelumnya yaitu Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo ti­dak melakukan perenca­naan yang baik saat me­lakukan pembelian pesawat Garuda Indonesia.

Perencanaan itu antara lain kajianfeasibility stu­dy,mitigasi risiko, analisis kebutuhan pesawat, dan tidak disusun berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pa­sal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor. (*/r)