METRO SUMBAR

Tahun 2024, Gaji PNS Naik 8 Persen, Hansastri: Tutupi Efek Penurunan Nilai Uang karena Inflasi

×

Tahun 2024, Gaji PNS Naik 8 Persen, Hansastri: Tutupi Efek Penurunan Nilai Uang karena Inflasi

Sebarkan artikel ini
Hansastri Sekdaprov Sumbar)

PADANG, METRO–Sekretaris Daerah Pro­vinsi Sumatera Barat (Sek­daprov Sumbar), Hansastri menilai kenaikan gaji PNS/ASN sebesar 8 per­sen pada 2024 berdampak bisa menutupi efek penurunan nilai gaji akibat inflasi beberapa tahun terakhir.  “Ni­lai gaji yang diterima oleh PNS saat ini sudah ter­gerus oleh inflasi. Karena itu kenaikan gaji 8 persen pada 2024 akan memulihkan kembali nilai gaji itu,” kata Hansastri, di Padang, Kamis. (24/8).

Ia mengatakan kenaikan gaji itu yang pertama sejak sembilan tahun terakhir. Jika dihitung efek inflasi dalam rentang sembilan tahun itu, sangat tepat jika pemerintah pusat me­naikkan gaji PNS.

Baca Juga  Arrahman, Inovasi Donor Darah Satpol PP Wujudkan Padangpanjang Kota Siaga Bencana

Ia mengatakan karena memahami hal itu, Pemprov Sumbar tidak me­ngaitkan langsung ke­naikan gaji itu dengan target kinerja. “Kita tentu mendorong agar PNS terus meningkatkan kinerja, kita tidak mengait­kannya langsung dengan kenaikan gaji ini,” kata­nya.

Hansastri mengatakan untuk mengantisipasi rencana kenaikan gaji PNS tersebut, Pemprov Sumbar akan membahasnya de­ngan DPRD karena kenaikan anggaran 8 persen itu harus masuk dalam APBD 2024.

Ia menyebut data pa­da 2023, anggaran untuk gaji PNS lingkup Provinsi Sumbar di dalam APBD mencapai Rp1, 296 triliun. Untuk tahun 2024, kuota­nya harus dinaikkan 8 persen sesuai rencana pemerintah pusat.  “Nilainya sekitar Rp100 miliar,” ka­tanya.

Baca Juga  Nagari Talago Gunung Baralek Batagak Pangulu

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan ke­naikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 per­sen.  Hal ini disampaikan Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Ke­uangannya, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Sena­yan, Rabu, (16/8).(fan)