LIMAPULUHKOTA, METRO–Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat H Nurkhalis Dt Bijo Dirajo, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) kepada maryarakat di Nagari Suayan, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (25/8).
Kegiatan yang berlangsung di lapangan Bola Suayan ini dihadiri oleh sekitar 200 orang, termasuk tokoh masyarakat, Camat Akabiluru Yalbaku Javino, Wali Nagari Suayan Irwanil Fuadi, para Kepala Jorong, serta Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Dalam sambutannya, H Nurkhalis yang dari dari Fraksi Gerindra DPRD Sumbar ini menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan. Menurutnya, Perda ini dibuat untuk melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusakan.
“Tujuannya jelas, agar kualitas lingkungan di Sumatera Barat tetap terjaga, dan sumber daya alam bisa kita gunakan secara berkelanjutan untuk anak cucu kita,” ujar Nurkhalis, yang didampingi oleh stafnya, Riyaldi dari DPRD Sumbar.
Sebagai narasumber, hadir Siska Wardani dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat. Ia menjelaskan secara rinci pasal-pasal dalam Perda tersebut, termasuk cara-cara praktis yang bisa dilakukan masyarakat untuk berkontribusi langsung dalam menjaga kelestarian alam di lingkungan sekitar.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Nagari Suayan untuk lebih peduli terhadap lingkungan, sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk menciptakan Sumatera Barat yang bersih, asri, dan berkelanjutan. (rgr)






